KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN-Rencana wajib belajar 13 tahun di Balikpapan sudah berjalan dengan pembentukan peraturan wali kota (perwali). Regulasi itu baru selesai setelah melalui proses beberapa waktu lalu.
Perwali itu berisi tentang pedoman pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pra SD. Artinya, anak-anak harus menempuh satu tahun pelajaran di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD). Perwali itu menjadi dasar atau payung hukum untuk penerapan kebijakan tersebut.
Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi perwali terlebih dahulu. Terlebih itu aturan baru dan perlu pemahaman kepada masyarakat. Kegiatan dilakukan selama 2025 dan 2026. “Sedangkan untuk penerapan perwali mulai 2027 sudah berjalan,” ucapnya.
Dia menegaskan, anak-anak di Balikpapan nanti wajib sekolah 13 tahun. Mulai satu tahun dulu di jenjang PAUD. Irfan menyebut, kebijakan itu diambil karena melihat angka anak tidak sekolah (ATS) cukup tinggi. “Total ATS sekitar 2.000 sampai 3.000 anak usia 5-6 tahun di Balikpapan,” sebutnya. Justru banyak orang tua lebih mengarahkan anak ikut kursus baca tulis hitung (calistung).
Kemampuan membaca, menulis, dan menghitung, bukan bagian penting sebagai persiapan anak-anak masuk sekolah. “Tidak ada lagi anak-anak diuji dengan calistung agar bisa masuk sekolah,” tegasnya.
Irfan menjelaskan, terdapat perbedaan bagi anak yang pernah dan tidak pernah PAUD sebelum naik ke jenjang pendidikan SD. Mereka yang PAUD secara emosional dan sosial sudah terkontrol.
“Anak-anak sudah siap untuk bersosialisasi dengan umum. Itu usia emas untuk menanamkan pendidikan kognitif,” bebernya. Itu yang membuat Pemkot Balikpapan memutuskan program wajib belajar 13 tahun.
“Harapannya agar anak sejak dini sudah diberikan pendidikan yang dapat meningkatkan sisi kognitifnya,” sebutnya. Hal itu bisa didapatkan ketika anak menjalani PAUD.
Itu salah satu upaya menciptakan fondasi generasi emas di masa mendatang. “Ada pengembangan keterampilan motorik, kognitif, sosial dan emosional sejak dini melalui PAUD,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A