KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan modus yang kerap dipakai para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Di antaranya menggunakan kunci leter T atau kunci duplikat, hingga menyambungkan kabel kontak secara langsung.
“Ada pula memanfaatkan kunci kendaraan yang tertinggal, hingga meminjam kendaraan dan tidak mengembalikannya,” ujar Endar.
Ini diungkapkan saat merilis pengungkapan curanmor, bersandi Operasi Jaran Mahakam. “Total 86 kasus,” terangnya didampingi Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
Barang buktinya 79 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 7 mobil dan 72 sepeda motor. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menekan angka kejahatan curanmor serta meningkatkan keamanan masyarakat,” urainya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa untuk 23 tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk 59 kasus, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk 4 kasus.
“Masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan curanmor dengan meningkatkan sistem pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci di motor meski hanya sesaat,” imbaunya.
Diketahui, operasi digelar 20 hari, sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025 itu dilakukan seluruh jajaran mulai Polda, Polres/ta dan polsek.
“Total ada 2.330 kegiatan operasi” tambah Yuliyanto. Dari jumlah tadi, terdiri 841 kegiatan satgas lidik, 783 sidik, dan 706 kegiatan satgas Banops. Dari jumlah kasus, ada 95 tersangka. Di antaranya 23 orang target operasi (TO) dan 72 orang non-TO. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo