Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Diduga Jajakan Anak di Bawah Umur, Terdakwa Didakwa TPPO dan Eksploitasi Seks

M Ibrahim • Selasa, 11 November 2025 | 16:52 WIB
SIDANG: Terdakwa menjalani persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seks.
SIDANG: Terdakwa menjalani persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seks.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kasus prostitusi anak di bawah umur di Balikpapan kembali mencuat. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menyidangkan perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Seorang perempuan muda berinisial AP duduk di kursi terdakwa sebagai muncikari dalam jaringan prostitusi tersebut.

AP dihadirkan bersama rekannya inisial DW sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Keduanya pada Selasa (17 Juni 2025) sekitar pukul 22.20 Wita, melakukan perekrutan dan penyaluran anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.

Kala itu di Hotel C kamar nomor 314 dan 309, telah melakukan atau turut serta dalam perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia.

Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap terdakwa AP. Dakwaan pertama terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara dakwaan kedua menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami memberikan dua dakwaan kepada terdakwa, yakni terkait TPPO dan eksploitasi seksual anak,” terangnya. Terdakwa AP mengakui bahwa dirinya mengoordinasi sejumlah anak di bawah umur dan mendatangkan mereka dari Sumedang, Jawa Barat, untuk dijadikan PSK di Balikpapan.

“Ada lima orang, saya datangkan dari Sumedang. Mereka yang meminta dicarikan tamu,” ungkap AP pada majelis hakim. Persidangan terhadap terdakwa AP akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan oleh JPU. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#anak di bawah umur #psk #pengadilan negeri #balikpapan #pekerja seks komersial