Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bapemperda DPRD Balikpapan Finalisasi Propemperda 2026, 20 Raperda Masuk Prioritas

Dina Angelina • Rabu, 12 November 2025 | 05:05 WIB
Rapat Finalisasi Propemperda 2026 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (11/11). (FOTO ANGGI PRADITHA/KP_
Rapat Finalisasi Propemperda 2026 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (11/11). (FOTO ANGGI PRADITHA/KP_

KALTIMPOST.ID-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan membahas finalisasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Balikpapan Tahun 2026. Rapat dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan ketua Komisi.

Berlokasi di Ruang Rapat Gabungan, Selasa (11/11), Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya ingin menyamakan persepsi soal urgensi mana saja rancangan perda yang siap masuk Propemperda 2026.

Mengingat semua organisasi perangkat daerah (OPD) merasa usulannya merupakan prioritas.

“Padahal ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Minimal harus ada naskah akademik,” katanya.

Kemudian pertimbangan alat ukur skala prioritas propemperda. Pihaknya perlu penjelasan tentang perda prioritas dan seberapa mendesak.

Sebab ada raperda inisiatif Pemkot Balikpapan dan dari DPRD Balikpapan. “Kita ingin mendapat gambaran yang jelas mana letak urgensinya,” ucapnya.

Kalau memang dianggap penting dan mendesak mau tidak mau harus masuk dalam prioritas.

“Mana perda yang belum selesai, apakah tetap dilanjutkan atau ada usulan baru,” imbuhnya. Sebelum finalisasi, Bapemperda sudah beberapa kali melakukan rapat bersama OPD.

Hingga akhirnya telah disepakati bersama. Dia mengingatkan penetapan propemperda bukan hanya soal kuantitas. Namun harus memahami kebutuhan perda.

“Lalu di sisi lain realistis apa Bapemperda sanggup membahas semuanya dalam waktu yang terbatas,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, total ada sekitar 20 rancangan perda masuk dalam propemperda 2026. “Nantinya akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk kemudian disahkan,” sebutnya.

Di antaranya raperda penyelenggaraan reklame dan raperda perubahan atas perda bangunan gedung.

Selanjutnya Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda Perubahan atas Perda Perumda Manuntung Sukses, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (gel/rd)

Editor : Romdani.
#DPRD Balikpapan 2025 #ibu kota nusantara #Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud #Kutai Barat