Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tak Boleh Asal Bangun: Pemkot Balikpapan Atur Gudang Barang Perdagangan Harus di Kawasan Tertentu

Dina Angelina • Kamis, 13 November 2025 | 11:58 WIB

 

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Muhammad Anwar
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Muhammad Anwar
 

BALIKPAPAN - Tahapan raperda penataan dan pembinaan gudang dipastikan berlanjut. Usai rapat finalisasi, raperda usulan Pemkot Balikpapan ini telah disetujui masuk daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026.

Nantinya perda ini akan mengatur bagi gudang yang dibangun khusus untuk menyimpan barang perdagangan. Ini mengatur perizinan sampai lokasi atau wilayah mana saja boleh membangun pergudangan tersebut.

“Ada kawasan-kawasan tertentu yang boleh difungsikan sebagai gudang. Tidak tercampur dengan wilayah permukiman,” kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Muhammad Anwar.

Penetapan wilayah gudang  merujuk pada dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Anwar mengaku selama ini kesulitan mengontrol pembangunan gudang karena belum ada perda.

Mengingat perda sebagai dasar hukum untuk mengatur dan menindak. Selama ini pelaku usaha sudah membangun gudang, namun lokasinya tidak teratur di suatu kawasan khusus.

Mereka membangun di lokasi-lokasi yang saat berhasil mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) dengan peruntukan gudang. Sebelumnya Dinas Perdagangan juga memberi rekomendasi perizinan gudang.

“Raperda ini penting agar pembangunan gudang lebih tertata di Balikpapan,” sebutnya. Semua terkait tahapan pembangunan tentu diatur dengan fungsi OPD masing-masing.

Ketika bangunan ingin difungsikan sebagai gudang barang perdagangan, nantinya akan berlaku perda tersebut. Berbeda jika ingin membangun workshop atau tempat usaha untuk area penyimpanan barang saja.

“Maka tidak perlu ikuti perda ini,” imbuhnya. Sebagai informasi, raperda penataan dan pembinaan gudang akan berlanjut ke tahapan konsultasi publik. Rencananya dengan dana bantuan DPRD Balikpapan. (*)

Editor : Sukri Sikki
#izin mendirikan bangunan #pemkot balikpapan #raperda #dprd