KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah turun meninjau lokasi kubangan air di RT 37 Kelurahan Graha Indah. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.
Secara kasat mata terlihat posisi tanah lebih rendah dari elevasi tanah yang dikerjakan pengembang. “Namun akibat pengerjaan tanah, aliran air masuk ke sana,” kata Kepala DLH Sudirman Djayaleksana.
Menurutnya, mungkin secara kepemilikan memang kubangan air ini bukan lahan atau tanah milik pengembang. Terlebih saat ini masih dalam proses penyelesaian hukum.
“Tetapi akibat dari pembangunan dan pembukaan lahan membuat air masuk,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Balikpapan, Selasa (18/11). Sehingga area ini membentuk kubangan air.
Artinya bukan kolam buatan yang memang disengaja. Sementara secara perizinan, DLH mencatat pengembang sudah memiliki perizinan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang terbit Tahun 2012.
Dalam dokumen ini, tertulis luas lahan kurang lebih 224 hektare. Kemudian pengembang melakukan adendum Amdal pada 2018. Alasannya ada penambahan air tanah dan pemanfaatan bangunan komersial.
“Kemudian untuk penambahan bendali dengan luas 5,6 hektare,” sebutnya. Itu terbagi menjadi tiga bendali. Akhirnya setelah terbangun semua bendali dengan total luas mencapai 7,7 hektare.
Bendali pertama seluas 5,3 hektare, bendali kedua 1,2 hektare, dan bendali ketiga dengan luas setengah hektare. “Lokasi bendali dipilih yang paling rendah dan dilengkapi dengan pintu air,” ucapnya.
Ada pun dalam dokumen Amdal yang telah melalui adendum 2018, pengembang memuat site plan terakhir 2017. “Itu yang bisa kami sampaikan terkait perizinan,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto