Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Rincian Perubahan Nota Keuangan APBD Balikpapan 2026, Target PAD Tetap Rp 1,58 Triliun

Dina Angelina • Rabu, 19 November 2025 | 19:40 WIB
PAPARAN: Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo dalam rapat paripurna perubahan nota keuangan APBD 2026.
PAPARAN: Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo dalam rapat paripurna perubahan nota keuangan APBD 2026.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2026. Namun seiring kebijakan nasional terjadi perubahan signifikan efek dana transfer ke daerah (TKD).

Itu berpengaruh langsung terhadap struktur pendapatan daerah. Perubahan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025.

Kini pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap rancangan APBD yang telah disusun. Baik terhadap pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

“Pendapatan daerah semula direncanakan sebesar Rp 3,83 triliun menjadi Rp 2,95 triliun,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) tetap sebesar Rp 1,58 triliun.

Ini meliputi pajak daerah sebesar Rp 1,33 triliun. Kemudian retribusi daerah Rp 171,83 miliar. Lalu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 24 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 52,16 miliar.

Sedangkan pendapatan transfer dari prediksi semula Rp 2,25 triliun menjadi Rp 1,36 triliun. “Transfer antar daerah Rp 273,68 miliar masih menggunakan asumsi dari alokasi sebelumnya sebesar Rp 373,68 miliar,” ucapnya.

Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4,5 miliar berasal dari hibah pemerintah pusat. Tidak hanya pendapatan, belanja daerah berubah dari Rp 4,28 triliun menjadi Rp 3,36 triliun.

Ini merupakan penyesuaian kemampuan pendapatan daerah. “Alokasi belanja daerah 2026 mengalami perubahan fokus pada beberapa prioritas utama,” sebutnya.

Sehingga tetap bisa selaras dengan kapasitas fiskal daerah. Serta arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah yang ikut berubah. Kini arah kebijakan memenuhi belanja wajib dan mengikat.

“Dukungan terhadap program prioritas nasional dan daerah,” tuturnya. Belanja yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pembangunan daerah.

Serta efisiensi belanja operasional yang tidak berdampak langsung terhadap kinerja program. “Pemenuhan belanja mandatory spending dan standar pelayanan minimal (SPM),” ucapnya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah merupakan perkiraan Silpa Tahun 2025 semula Rp 450 miliar menjadi Rp 407,2 miliar. “Ada penyesuaian atas alokasi kurang salur dari pemprov Tahun Anggaran 2025,” tutupnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#dana #pemkot balikpapan #anggaran #APBD 2026 #tkd #transfer ke daerah