Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkot Balikpapan Kebut Sertifikasi 730 Bidang Tanah, Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Ajie Chandra • Kamis, 20 November 2025 | 19:46 WIB

 

 

KEPASTIAN: Bidang tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan yang telah bersertifikat terlihat dengan penanda resmi, menandai kepastian status hukum aset daerah hasil percepatan program sertifikasi.
KEPASTIAN: Bidang tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan yang telah bersertifikat terlihat dengan penanda resmi, menandai kepastian status hukum aset daerah hasil percepatan program sertifikasi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat langkah penataan dan pengamanan aset daerah melalui program sertifikasi 730 bidang tanah milik pemerintah. Upaya ini dijalankan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Kepala BKAD Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebagian dari ratusan bidang tanah tersebut kini telah memasuki tahap akhir administrasi. Bahkan beberapa sertifikat telah selesai dan dijadwalkan untuk diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada yang sudah bersertifikat, ada yang masih proses. Sejumlah sertifikat juga dijadwalkan diserahkan oleh BPN pada 11 November lalu,” ujarnya, Jumat (14/11).

Agus menegaskan bahwa sertifikasi bukan hanya formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kekuatan hukum penuh. Tanpa sertifikasi, aset daerah rentan tidak tercatat dan berpotensi diklaim pihak lain.

“Kalau tidak disertifikasi, aset berisiko tidak tercatat atau diklaim pihak lain. Jadi ini memang harus dikebut,” tegasnya.

Selama dua tahun terakhir, BKAD melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh dan menemukan masih banyak bidang tanah yang membutuhkan pembaruan status serta kelengkapan dokumen. Proses sertifikasi ini berjalan bersamaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah—regulasi baru yang diharapkan menjadi payung hukum lebih kuat dalam penataan aset.

Melalui raperda tersebut, mekanisme pencatatan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset bakal dibuat lebih tertata, sistematis, dan terstandar. Agus memastikan percepatan sertifikasi menjadi pondasi penting menuju tata kelola aset yang akuntabel.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan pengelolaan aset yang tertib, bisa dipertanggungjawabkan, dan mendukung pembangunan kota,” pungkasnya. (*)

Kunjungan tim penilai untuk melakukan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penilaian IGA 2025, terhadap inovasi-inovasi unggulan yang dikembangkan di NTB.
Kunjungan tim penilai untuk melakukan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penilaian IGA 2025, terhadap inovasi-inovasi unggulan yang dikembangkan di NTB.
Editor : Duito Susanto
#kepastian hukum #sertifikasi aset #BKAD Balikpapan