KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Satpol PP telah mengusulkan perubahan Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2026. Ini tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Ini raperda usulan kami yang perlu diubah karena memang nomenklaturnya berganti,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono. Artinya peraturan daerah wajib berubah menyesuaikan undang-undang baru.
Perda ini berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Ada perubahan dari sisi sanksi. Awalnya pidana menjadi administrasi sebagian,” ucapnya.
Ini mencakup semua bentuk pelanggaran. Salah satunya tindak pidana kerja sosial. “Kalau selama ini sanksi hanya administrasi. Dalam undang-undang baru memuat administrasi dan sosial,” sebutnya.
Sesuai kebutuhan, harapannya perda ini bisa segera mendapat revisi dan masuk dalam propemperda 2026. Sementara ini, pihaknya tetap melakukan monitoring dengan perda yang masih berlaku.
Apabila ada pelanggaran dilakukan pembinaan dulu. Seperti teguran atau peringatan. “Kalau masih tidak ada respons, kita beri tindak pidana ringan. Ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran,” tuturnya.
Teranyar regu patroli wilayah selatan melakukan monitoring dan penegakan Perda 1/2021. Personel menemukan pelanggaran aktivitas penjualan BBM eceran botol menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Kemudian penertiban spanduk, banner, papan iklan yang dipasang di area fasilitas umum. Di antaranya tiang listrik, pepohonan, maupun area lainnya yang tidak sesuai.
Selanjutnya parkir liar dan PKL yang berjualan di badan jalan atau area fasum. Dalam Pasal 8 Ayat 2, ancaman sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)
Editor : Duito Susanto