KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Setelah melalui sosialisasi satu bulan terakhir. Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan MT Haryono Balikpapan kini sudah mulai berlaku pada Senin (24/11).
Penetapan ini dilakukan dalam momen peresmian Balikpapan Connectivity (B-Connect). Proyek perubahan Dinas Perhubungan (Dishub) ini mengintegrasikan beberapa layanan lalu lintas sekaligus.
Target besar menuju Balikpapan Smart City. Salah satu yang penting adalah KTL Jalan MT Haryono. “Tidak ada toleransi lagi mulai hari ini untuk pelanggar KTL,” kata Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman.
Ada pun aturan KTL Jalan MT Haryono yakni larangan parkir mulai pukul 16.00 - 19.00 Wita. Kendaraan tidak diperkenankan parkir di bahu jalan sepanjang kawasan KTL.
Seperti diketahui, KTL Jalan MT Haryono terbagi dalam empat segmen. Mulai segmen satu dari simpang Beruang Madu - simpang Beller. Kemudian segmen dua simpang Beller - Roti Tiam.
Segmen tiga Roti Tiam - Balikpapan Baru dan segmen empat Balikpapan Baru - simpang Wika. Penerapan KTL berlaku di seluruh segmen tersebut. Dia menegaskan, tidak ada lagi dispensasi.
“Bagi kendaraan yang melanggar, kami akan melakukan penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan,” bebernya. Semua kendaraan hasil penderekan ditaruh di Gedung Kesenian.
Itu menjadi tempat untuk penyimpanan kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melanggar KTL Jalan MT Haryono. “Malam ini kami pasang rambu baru yaitu kawasan tertib lalu lintas dan derek,” ujarnya.
Bagi kendaraan yang dilakukan penderekan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. “Itu akan masuk ke kas daerah dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Saat ini kendaraan derek Dishub masih terbatas. Namun wali kota Balikpapan akan memberi atensi kebutuhan tersebut. “Semoga mendapat penambahan unit melalui skema CSR atau dari APBD kota,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto