KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Masyarakat yang menemukan ulah oknum polisi nakal bisa langsung lapor secara online. Cara pelaporannya telah disebar melalui stiker yang dipasang di mobil patroli.
Pengaduan masyarakat (Dumas) melalui aplikasi resmi Divpropam Polri. Ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaporan dugaan pelanggaran anggota polri secara lebih mudah, cepat dan aman melalui aplikasi pengaduan ini melalui kode QR atau tautan resmi https://t.me/Yanduanpropam_polri_bot.
“Seluruh laporan masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti Bidpropam Polri sesuai prosedur yang berlaku,” terang Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Senin (24/11/2025).
Agar Dumas dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor wajib melengkapi sejumlah unsur penting. Mulai kronologi kejadian secara lengkap berurutan sesuai waktu, bukti pendukung yang relevan dengan dugaan pelanggaran, identitas pelapor, yang diutamakan merupakan korban langsung.
“Atau menyertakan surat kuasa dan bukti hubungan keluarga jika diwakilkan, identitas terlapor (nama, pangkat dan kesatuan),” urainya.
Pelapor menyiapkan pula dokumen pendukung seperti laporan polisi (LP), surat tanda penerimaan laporan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, maupun dokumen lain seperti foto dan video.
“Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang profesional dan transparan,” tegasnya.
Bidpropam Polda Kaltim berharap masyarakat semakin berani menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait kinerja anggota polri yang tidak sesuai prosedur. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo