KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Aktivitas peredaran narkoba kembali diungkap. Polisi mengamankan barang bukti di lokasi penangkapan, di halaman salah satu hotel di Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan itu mengamankan inisial SY (32) warga Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Ada tiga paket sabu seberat 21,27 gram dan 9 butir ekstasi seberat 4,07 gram,” terang Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Senin (24/11/2025).
Selain itu petugas mendapati timbangan digital, sendok takar, plastik klip bening, handphone dan truk roda empat KT 8445 KU.
Peredaran narkoba ini diketahui setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kami amankan di halaman hotel. Di dalam truk ditemukan kotak hitam berisi sabu,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, ia mendapatkan dari inisial MU. “Saat ini masih dikembangkan pengakuan tersangka,” imbuhnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo