Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Fatwa MUI Larang Pungutan PBB Berulang: Wali Kota Balikpapan Siap Ikuti Perintah Ulama

Dina Angelina • Rabu, 26 November 2025 | 12:15 WIB

 

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.   
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.  
 

BALIKPAPAN - Usai Musyawarah Nasional XI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru. Salah satunya mengenai pajak berkeadilan yang melarang pemungutan pajak berulang.

Khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang. Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial akibat kenaikan PBB dinilai tidak adil.

Menanggapi fatwa ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya akan mempelajari fatwa MUI tersebut. Terlebih berkaitan PBB yang selama ini dipungut pemerintah daerah.

“Saya belum tahu detailnya. Tapi kalau memang diharamkan oleh ulama, berarti tidak boleh,” katanya. Rahmad meyakini, pernyataan ulama sudah melalui semua analisa dan kajian.

“Pasti lebih banyak manfaatnya daripada resikonya. Artinya kita ikuti saja,” sebutnya. Tentu Pemkot Balikpapan sambil menunggu arahan pemerintah pusat usai terbit fatwa Pajak Berkeadilan tersebut.

“Kita ikuti pemimpin kita, ibaratnya kita ini hanya makmum,” tuturnya. Sebagai informasi, Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, fatwa ini dengan harapan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi.

“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” bebernya.

Menurutnya objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk menjadi produktif dan atau kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Dia menjelaskan, hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Artinya tidak dipukul rata seperti yang berlaku sekarang.

Jika mengikuti analog kewajiban zakat, ada syarat minimal mengukur kemampuan finansial. “Setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas penghasilan tidak kena pajak,” tandasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pemkot balikpapan #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #fatwa mui #Rahmad masud #pajak bumi dan bangunan (PBB)