KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Dalam semalam, ada tiga pelaku ditangkap.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, pada Rabu (26/11/2025). Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas meringkus tersangka TQ, seorang residivis narkoba, di pinggir Jalan H. Tjutjup Suparna, Damai, Balikpapan Kota.
“Saat ditangkap, TQ digeledah dan ditemukan enam paket sabu seberat bruto 1,65 gram yang sebelumnya digenggam pelaku lalu terjatuh ke tanah saat ia diamankan,” jelas Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Minggu (30/11/2025).
Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli TQ (31) di kawasan Kampung Baru senilai Rp 900 ribu, menggunakan gabungan uang milik dua rekannya — RA Rp 500 ribu dan MS Rp 400 ribu.
Pengembangan pun dilakukan ke sebuah kamar kos di Jalan Pipit V, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan RA (29) serta MS (29), yang juga merupakan residivis kasus narkoba baru bebas pada 2025.
Dari pendalaman, TQ (31) merupakan kurir sabu, residivis kasus narkoba ditangkap 2016, bebas 2021. Sementara RA, penyalagunaan sabu belum pernah dihukum dan MS penyalagunaan sabu serta residivis.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka berbeda jaringan. Saat ini petugas menelusuri jaringan masing-masing tersangka,” kata Sangidun.
Menurutnya, kerjasama masyarakat sangat berarti dalam melakukan pengungkapan. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbuhnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo