KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama Oktober hingga November 2025, Senin (1/12/2025).
Pemusnahan dipimpin Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin didampingi pengacara Johanes Maroko serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo.
Sejumlah personel Provos turut hadir sebagai bentuk kontrol prosedural dalam proses pemusnahan. Safar menjelaskan barang bukti dimusnahkan mencakup 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka. Dari jumlah itu, satu di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga menjalankan peran sebagai pengedar.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah disisihkan sebagian untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,” kata Safar.
Ia menambahkan bahwa wilayah Balikpapan Barat menjadi daerah dengan pengungkapan kasus terbanyak. Sementara itu, temuan sabu terbesar berasal dari Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, yakni 721,35 gram yang disita dari tersangka berinisial AR.
Sejumlah lokasi lain seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Guntur Damai dan Jalan A Yani juga menjadi titik pengungkapan kasus dengan berat barang bukti beragam, mulai dari 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram.
“Banyak dari mereka pernah terjerat kasus serupa. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif dan terus bergerak. Kami akan meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum,” bebernya.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba di wilayah Balikpapan. Ia mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo