KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Distribusi beras ke Balikpapan diawasi Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim. Mereka melakukan pemantauan penyaluran beras bantuan akomodasi dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS). Pengawasan dilakukan di gudang distribusi CV Gunung Pangan Lestari kawasan Balikpapan Selatan.
“Kami melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Balikpapan, Dinas Ketahanan Pangan serta Satreskrim Polresta Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Tim memastikan ketepatan distribusi beras yang dikirim dari Surabaya menuju Balikpapan sebanyak 50 ton atau setara 10.000 kemasan dengan kemasan 5 Kg. Beras didistribusikan CV Gunung Pangan Lestari untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dan jaringan retail modern.
Berdasarkan ketentuan harga, distributor telah menetapkan harga jual Rp 15.000 per kilogram, sedangkan pihak retail diwajibkan menjual kepada konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.400 per Kg.
“Sebagai bentuk komitmen bersama, pakta integritas ditandatangani antara distributor dan seluruh pihak terkait,” urainya.
Selain itu, pihak distributor diminta menyusun laporan alur distribusi kepada setiap toko dan retail. Langkah ini bertujuan mendukung pengawasan tim Satgas Pangan dalam memastikan stok beredar sesuai sasaran dan harga tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Diharapkan 10.000 karung beras yang disiapkan diproyeksikan cukup untuk kebutuhan masyarakat Balikpapan hingga penghujung 2025.
“Melalui pengawasan intensif ini, diharapkan masyarakat dapat terus memperoleh bahan pangan pokok dengan harga terjangkau dan sesuai ketentuan pemerintah,” ungkapnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo