BALIKPAPAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan mencatat 20 bidang atau aset milik Pemkot Balikpapan yang masih bersinggungan dengan milik masyarakat. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah Kota Minyak.
Mulai dari Balikpapan Utara untuk lokasi lahan Pasar Induk di Kelurahan Graha Indah. Lalu lahan Stadion Batakan yang juga masih berproses. Serta di Balikpapan Tengah dan sebagainya.
Kepala BKAD Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, ada berbagai faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Tidak semua karena masalah pembebasan lahan yang belum rampung.
Namun ada pula aset-aset yang sudah milik pemerintah kota, tetapi tidak dilakukan pengamanan. Akhirnya masyarakat memanfaatkan dan dibiarkan lama menempati tanpa ada teguran.
“Itu tugas kita melakukan evaluasi perbaikan,” katanya. Dia menambahkan, tak sedikit aset ini banyak dikelola organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka kadang lebih fokus mengelola anggaran.
Padahal mengelola aset sama seperti mengelola anggaran. “Kalau tidak dikelola dengan benar akan menimbulkan kerugian terhadap keuangan,” tegasnya.
Sehingga pengelolaan aset merupakan tanggung jawab bersama dan semua OPD harus punya pemikiran yang sama. Jangan hanya fokus untuk mengelola anggaran atau bersemangat saat belanja saja.
“Termasuk pencatatan aset sudah pindah mutasi, tapi tidak lapor,” bebernya. Seperti kendaraan terbengkalai karena status yang dilimpahkan ke pemerintah kota. Baik dari Pemprov Kaltim atau instansi vertikal.
Namun sayang tidak dilengkapi surat-surat dan akhirnya membuat kesulitan dalam lelang maupun hal lainnya. Kini fokus BKAD mengoptimalisasi pemanfaatan aset agar bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejak 2024 hingga 2026, pihaknya fokus pada percepatan sertifikasi tanah dan penyusunan regulasi baru. Ini menyesuaikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Itu harus dituangkan dalam perda. “Kita komunikasi dengan DPRD Balikpapan untuk penyusunan peraturan daerah,” tuturnya. Dia berharap tahun depan, raperda ini bisa ditetapkan sebagai perda. (*)
Editor : Sukri Sikki