KALTIMPOST.ID-Keluhan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan AW Syahrani, Batu Ampar, Balikpapan Utara, ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar sepekan, polisi menangkap dua pria berinisial BM (20) dan AS (23) pada Kamis (11/12) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di lokasi itu.
“Berdasarkan informasi warga, petugas menyelidiki dan memantau lokasi,” ujarnya, Senin (15/12).
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu dari kedua pelaku yang diketahui merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU).
Barang bukti yang disita berupa lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,63 gram serta satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
“Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan celana pendek yang dikenakan salah satu pelaku,” beber Sangidun.
Dari keterangan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari kawasan Kampung Baru dengan cara patungan. Masing-masing menyetor Rp 300 ribu, sehingga total pembelian Rp 600 ribu secara tunai.
Sangidun menambahkan, kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan sebagai bagian menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengajak warga aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. (rd)
Editor : Romdani.