Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Balikpapan Susun Aturan Penyelenggaraan Reklame, Akomodasi Videotron dan Isi Konten

Dina Angelina • Rabu, 17 Desember 2025 | 16:24 WIB

Reklame videotron bakal diatur lebih rinci dalam revisi perda penyelenggaraan reklame. (ANGGI PRADITHA/KP)
Reklame videotron bakal diatur lebih rinci dalam revisi perda penyelenggaraan reklame. (ANGGI PRADITHA/KP)

BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan kini menggodok raperda penyelenggaraan reklame. Salah satu tujuannya untuk mengakomodasi peraturan reklame videotron yang kian marak. 

Tepatnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang memiliki tupoksi tersebut. Mereka telah menggelar rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.

Sebelumnya izin reklame telah diatur dalam Perda Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014. Kini dilakukan pembahasan untuk revisi perda tersebut. 

Baca Juga: Deadline Blok D Pasar Klandasan Tersisa Empat Hari: Catat Progres 96 Persen

Mengingat usia perda sudah cukup lama dan perlu menyesuaikan dengan kondisi terkini. Misalnya dengan reklame videotron yang mulai marak digunakan beberapa tahun terakhir.

“Ini reklame yang sifatnya permanen seperti billboard dan videotron,” kata Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi. Dia menambahkan, ada reklame yang bersifat insidentil.

Biasanya reklame non permanen ini hanya dipasang beberapa hari. Berbahan kayu dan berada di pinggir jalan. “Tapi tetap ini tidak boleh sembarangan dan ada aturannya,” imbuhnya.

Helmi menjelaskan, ada dua poin utama pembahasan revisi perda. Pertama menentukan soal batas waktu perizinan. “Apakah izin reklame perlu kita keluarkan setahun sekali atau sampai lima tahun sekali,” bebernya.

Baca Juga: Anggaran Dinas Kesehatan Tahun Depan Dipangkas Rp 64 Miliar, Alokasi Iuran JKN Rp 84,4 Miliar

Kedua, nantinya perda terbaru memuat aturan videotron. Baik menggunakan tiang, menempel di dinding gedung, dan lainnya. Semua akan diatur masing-masing.

Dia mengingatkan, reklame permanen tidak hanya membutuhkan izin reklame saja. Melainkan ada izin-izin terkait lainnya. Seperti perizinan bangunan gedung (PBG).

“Serta membayar pajak dari isi konten yang dipublikasi ke masyarakat. Ini yang kita susun semua aturannya,” bebernya. Konten tidak boleh mengandung unsur SARA. Termasuk yang diatur dalam perizinan mendatang. 

Baca Juga: Efek IKN dan RDMP, Balikpapan Masuk Daerah Prioritas Distribusi Pangan Stok Aman hingga Januari

“Komitmen kota kita juga tidak boleh ada iklan rokok yang berhubungan dengan Perda KSTR (kawasan sehat tanpa rokok),” tuturnya. Helmi berharap semua reklame di Balikpapan bisa tertib aturan dan berizin.

Kegiatan ini juga turut mengundang asosiasi pengusaha billboard sebagai bentuk mendengar saran pelaku usaha. Harapannya kehadiran perda dapat menata dan mengatur penyelenggaraan reklame yang lebih baik. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#dprd balikpapan #reklame #pemkot balikpapan