Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PBG Jadi Kendala Besar Bagi Pelaku Usaha Reklame Balikpapan

Dina Angelina • Rabu, 17 Desember 2025 | 17:35 WIB

Reklame di simpang Beruang Madu Balikpapan Permai.
Reklame di simpang Beruang Madu Balikpapan Permai.
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Usai rapat dengan pelaku usaha terkait penyusunan raperda penyelenggaraan reklame, Bapemperda DPRD Balikpapan telah mendengarkan saran dan kendala yang dialami pengusaha.

“Rata-rata menyampaikan kendala soal izin persetujuan bangunan gedung (PBG),” kata Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung. Mengingat semua bangunan berkonstruksi harus memiliki PBG.

Anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum ini menegaskan, persoalan yang dihadapi pelaku usaha harus ditanggapi hingga mendapatkan solusi. Baik oleh pembuat peraturan maupun OPD teknis.

Sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman dengan pelaku usaha. “Mereka yang kerap dianggap lambat harus dirasionalkan atau diterjemahkan solusinya dalam regulasi baik perda atau perwali,” bebernya.

Hal penting lainnya usulan dari pelaku usaha tentang periode perizinan reklame. Ini akan dibahas lebih lanjut melihat situasi pelaku usaha. Billboard ini terkait masalah investasi menyewa lahan dan lainnya.

“Mereka minta kalau bisa izin jangan per satu tahun tapi berapa tahun. Silahkan dikaji lagi oleh DPMPTSP,” ujarnya. Menurutnya kedua pihak bisa konsolidasi karena ini terkait masalah usia konstruksi.

“Supaya mereka tidak bolak-balik membuat perizinan. Tapi kalau untuk pajak tetap setiap tahun,” sebutnya. Pria yang akrab disapa Atiga ini menambahkan, pembahasan perda ini sudah cukup lama.

Pihaknya ingin segera menuntaskan pembahasan raperda. Sekaligus mengundang pelaku usaha yang berkaitan. Sebagai proses identifikasi masalah secara lengkap untuk menjadi referensi.

“Rapat ini menindaklanjuti hasil harmonisasi Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur,” ujarnya. Setiap peraturan daerah sebelum difasilitasi Pemprov Kaltim harus dilakukan harmonisasi. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Bapemperda Balikpapan #raperda penyelenggaraan reklame #Andi Arif Agung