Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengusaha Reklame Balikpapan Bakal Dapat Kemudahan Perizinan: DPRD Balikpapan Usulkan Ini

Dina Angelina • Kamis, 18 Desember 2025 | 12:21 WIB

 

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung.   
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung.  
 

BALIKPAPAN - Sumber pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan melalui pajak iklan videotron semakin potensial. Pemerintah mulai mendorong reklame biasa beralih ke videotron agar wajah kota lebih rapi lagi.

Namun pelaku usaha reklame sebagian besar mengeluhkan masalah persetujuan bangunan gedung (PBG). Dengan berbagai macam hambatan dan kondisi masing-masing.

Pertama soal kepemilikan lahan karena rata-rata yang mengusulkan izin tentang reklame hanya sewa lahan. Sementara dalam mengurus perizinan reklame biasa membutuhkan bukti kepemilikan.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, eksekutif maupun legislatif harus mampu menerjemahkan poin bukti kepemilikan tersebut. Sebagai solusi kendala yang dialami pengusaha reklame.

“Bagaimana yang status bangunannya sewa atau berada di bank. Tapi harus menjelaskan kedudukan status tanah,” tuturnya. Selain PBG, pengusaha reklame juga bercerita kesulitan dalam gambar konstruksi.

Sebab ini perlu kerja sama dengan konsultan dan butuh biaya yang tidak sedikit. “Kami tawarkan agar pemerintah buat template saja. Tapi untuk billboard atau reklame ukuran kecil seperti 2x3 meter dan 4x6 meter,” tuturnya.

Nantinya template ini bisa menjadi contoh. Baik reklame bentuk vertikal dan horizon, pelaku usaha tinggal ikuti saja. “Paling tidak memfasilitasi pelaku usaha supaya membuat izin PBG tidak begitu mahal,” jelasnya.

Sementara untuk reklame dengan ukuran lebih besar, dia mempersilahkan pengusaha menggunakan jasa konsultan. Menurutnya karena tentu lebih rumit terkait masalah bentuk konstruksi.

Persoalan ketiga masalah zonasi. Atiga sapaan akrabnya akan mengaitkan zona ini dengan isi konten reklame tersebut. Misalnya ada perda KTR, maka dalam konten reklame tidak boleh ada iklan rokok. (*)

Editor : Sukri Sikki
#PAD BALIKPAPAN #dprd balikpapan #pajak iklan #Andi Arif Agung #videotron