KALTIMPOST.ID-Tahun ini, Balikpapan harus mengejar target nilai investasi hingga Rp 22 triliun.
Catatan sampai triwulan III atau akhir September 2025, nilai investasi yang telah tercapai Rp 19,8 triliun.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan optimis target ini bisa tercapai dan melampaui nilai investasi tahun lalu.
Jika berkaca pada 2024, Balikpapan mendapat target investasi Rp 20 triliun. Sementara realisasi bisa mencapai Rp 25 triliun.
“Manfaatnya dari nilai investasi ini bisa menyerap tenaga kerja 8.319 orang dan angka kemiskinan 1,97 persen,” kata Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi.
Lebih lanjut, Balikpapan kini memiliki angka kemiskinan terendah. Baik di Kaltim maupun Indonesia. “Kami optimistis bisa bekerja dengan baik mencapai target,” sebutnya.
Dalam kondisi badai pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), Pemkot Balikpapan berharap pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Itu butuh investor masuk.
Strategi menarik perhatian investasi dengan memberi kepastian hukum kepada investor. “Saat mereka menerima dokumen perizinan bisa tenang berinvestasi di Balikpapan,” tuturnya.
Helmi mengingatkan kepada investor agar selalu patuh aturan. Tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi sebelum mengantongi izin lengkap. “Balikpapan kota terbuka atau melek teknologi hukum,” imbuhnya.
Cara lain menarik investor tentu dengan kemudahan pelayanan. Selama ini dalam pelayanan persyaratan dasar perizinan, DPMPTSP kita melibatkan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Seluruh OPD sepakat bahwa keberhasilan investor masuk menanamkan modal tidak lepas dari pelayanan perizinan. Kalau gerak lambat investor pasti balik kanan.
“Jadi kami komitmen berubah agar cepat dan benar,” tegasnya. Salah satunya dengan kehadiran mal pelayanan publik (MPP). Dia berharap investasi apapun dan nilai berapapun silakan datang ke MPP.
Helmi berpesan kepada investor untuk memastikan lokasi investasi sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Itu bisa ditanyakan kepada MPP. “Jangan sudah investasi ternyata tidak sesuai dengan RTRW,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.