KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kaltim serius melakukan penegakan hukum terhadap aksi penebangan hutan. Terkini Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) pengawas lapangan. Dengan dugaan kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
RMA dan H membuka lahan HLSW untuk aktivitas perkebunan. Dalam penetapan tersangka, penyidik juga menyita 2 unit eskavator. Saat ini, para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polresta Samarinda.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penetapan RMA dan H merupakan tindak lanjut dari operasi Balai Gakkumhut Kalimantan dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.
Serta KPHL Sungai Wain berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 4 orang. Di antaranya RMA, H, S dan T saat sedang melakukan pembukaan lahan dalam Kawasan HLSW untuk perkebunan sawit.
Mereka menggunakan bantuan 2 unit ekskavator pada tanggal 17 Desember 2025. Selanjutnya tim operasi menyerahkan penanganan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi S dan T selaku operator eskavator. Kedua tersangka dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” katanya. Dia menyebutkan, keberhasilan operasi ini berkat sinergitas dan komitmen bersama Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan.
“Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas illegal ini,” jelasnya. Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto memberi apresiasi dan penghargaan kepada tim operasi.
Mereka berhasil menjaga dan mengamankan HLSW. Terlebih HLSW memiliki fungsi ekologis yang penting bagi sumber air bersih, penyangga kehidupan, dan keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.
Khususnya Balikpapan, kota penyangga IKN. “Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan,” tegasnya.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah provinsi menjalankan penegakan hukum. Demi menjaga keutuhan kawasan hutan lindung.
Baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal. “Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia,” pungkasnya. (*)