BALIKPAPAN - Pemerintah pusat mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah tidak menyelenggarakan pesta kembang api. Khususnya dalam menyambut Tahun Baru 2026.
Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Mabes Polri tidak mengeluarkan izin resmi untuk penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun (31 Desember 2025 – 1 Januari 2026).
Ini dilakukan karena Indonesia sedang dalam suasana duka nasional. Mengingat kondisi musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Senada dengan itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud juga mengimbau untuk peniadaan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Menurutnya ini sudah jelas seperti instruksi Mendagri Tito Karnavian.
Imbauan agar momen tahun baru tidak dirayakan berlebihan dengan pesta kembang api. “Saya juga mengharapkan kepada semua warga kota Balikpapan, ayo kita peduli dan jalankan instruksi dari pusat,” katanya.
Rahmad mengajak perayaan tahun baru bisa dilakukan sesederhana mungkin. Tanpa mengurangi dari nilai-nilai tahun baru. Tentu tetap menjaga momen kebersamaan bersama orang terkasih.
“Tetapi kita juga harus menjaga perasaan bagaimana saudara-saudara kita yang terkena bencana di Aceh dan Sumatera,” ungkapnya. Menurutnya lebih baik dan bijak momen tahun baru diisi dengan doa bersama.
Semua demi keselamatan bangsa dan negara. “Supaya bangsa kita tidak ada masalah. Kalimantan Timur khususnya Balikpapan tetap aman, damai, rukun dan sejahtera,” sebutnya.
Kemudian dia mengajak masyarakat mengisi tahun baru dengan aksi sosial. Seperti penggalangan dana atau bantuan untuk meringankan beban korban yang terdampak bencana. (*)
Editor : Sukri Sikki