BALIKPAPAN - Seorang remaja berusia 17 tahun terlibat perkelahian hingga berujung penikaman pada pria dewasa inisial GS (21).
Saat ini korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pelaku yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) inisial F. Tempat kejadian perkara Jalan RE Martadinata RT 18, Mekar Sari, Balikpapan Tengah,Minggu (14/12/2025) pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, menjelaskan bahwa kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/179 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
insiden bermula saat pelaku F terlibat perkelahian dengan rekannya di sekitar lokasi kejadian yang tidak jauh dari rumah korban. “Melihat keributan tersebut, korban GS berusaha melerai pertikaian. Namun, pelaku yang tersulut emosi justru melampiaskan amarahnya kepada GS,” jelasnya, Kamis (25/12/2025).
Dari pemeriksaan, motifnya adalah perkelahian. “Awalnya pelaku ribut dengan rekannya, kemudian korban datang dengan maksud melerai, namun justru korban yang terkena luka tikaman,” ujarnya.
Pelaku menikam ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius di bagian pinggang kiri. Setelah kejadian, F langsung melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan untuk menikam di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menemukan pisau tersebut sekitar 150 meter dari TKP.
“Sempat berniat melarikan diri ke Samarinda. Namun setelah dilakukan penelusuran, dalam waktu sekitar lima jam, pelaku berhasil kami amankan di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara,” jelasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki