Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Peringatan Sejak 2022 Diabaikan, Kini Hutan Vital Balikpapan Runtuh oleh Ekskavator, Ancaman Krisis Air di Depan Mata

Dwi Puspitarini • Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:08 WIB
Potret Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan. (Nisa/KP)
Potret Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan. (Nisa/KP)

KALTIMPOST.ID, Balikpapan kembali dihadapkan pada ancaman serius terhadap lingkungan hidupnya.

Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), kawasan vital penyangga air bersih dan ekosistem kota, diketahui telah dirambah hingga sekitar 30 hektare.

Fakta ini terungkap setelah operasi tangkap tangan pada 17 Desember 2025 oleh Tim Gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, dan KPHL Sungai Wain.

Yang mengejutkan, aktivitas perambahan tersebut dilakukan dengan dua alat berat ekskavator, yang berarti skala pembukaan lahan itu dilakukan secara masif dan terorganisir.

Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan lemahnya pengawasan hutan, terutama di kawasan yang kini berbatasan langsung dengan pembangunan jalan tol IKN.

“Perambahan dengan jumlah yang luasnya tidak main-main sekitar 30 hektare ini, mengindikasikan begitu lemahnya pengelolaan dan pengawasan di lapangan,” tegas Pokja Pesisir.

Peringatan sejak 2022, Tapi Dianggap Angin Lalu

Menurut Pokja Pesisir, kejadian ini sebenarnya sudah diprediksi sejak lama. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan peringatan dalam forum resmi bersama instansi terkait.

“Sudah diingatkan jauh–jauh hari di beberapa kesempatan dalam forum diskusi resmi bersama instansi terkait, tapi kritik dan masukan tersebut dianggap angin lalu,” ungkap mereka.

Berdasarkan hasil survei lapangan Pokja Pesisir, titik koordinat perambahan tahun 2025 ini identik dengan temuan mereka pada 2023. Bahkan, pembukaan lahan diduga sudah dimulai sejak tahun 2022.

“Berdasarkan kajian kami pembukaan area ini sudah terjadi sejak tahun 2022 dengan klaim awal atas nama I. K. Semadi dan kondisinya semakin parah sejak 2023 hingga sekarang.”

Tol IKN Disebut Jadi Akses Masuk Perambahan

Pokja Pesisir menilai akar masalahnya bukan berdiri sendiri. Akses jalan penghubung Pulau Balang yang kini menjadi bagian dari tol IKN disebut membuka celah besar bagi aktivitas ilegal di sekitar HLSW.

Baca Juga: Menunggu Putusan Pengadilan, Kampus Siapkan Langkah Etik terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan Zahra Dilla

“Kalau dilihat titik koordinat pembukaannya berada di atas DAS Tempadung yang mana kawasan tersebut masuk dalam Hutan Lindung Sungai Wain.”

Mereka juga menyoroti tidak adanya buffer zone (zona penyangga) yang memadai antara tol dan kawasan hutan lindung.

“Pembukaan jalan tol IKN ini tidak memperhatikan buffer zone sebagai zona penyangga Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dan ini dapat memicu berbagai masalah lingkungan, seperti klaim lahan maupun aktivitas ilegal logging.”

Dua Tersangka Ditahan, Alat Berat Disita

Sementara itu, penegakan hukum mulai berjalan. Balai Gakkumhut Kalimantan menetapkan dua tersangka, yakni RMA (55) sebagai penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan. Keduanya diduga membuka kawasan HLSW untuk perkebunan sawit.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Penyidik juga menyita dua unit ekskavator dan menyatakan akan mengembangkan kasus ini lebih jauh.

“Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas illegal ini,” tegas Leonardo.

Ancaman Nyata bagi Balikpapan

Pokja Pesisir mengingatkan, dampak deforestasi HLSW jauh lebih besar dari sekadar hilangnya pohon.

“Ketika terjadi deforestasi hutan bukan sekadar hilangnya tutupan pohon, melainkan sebuah bencana ekologis yang memperparah krisis iklim, bencana kekeringan dan banjir yang selama ini dihadapi kota Balikpapan.”

Mereka juga mempertanyakan peran KPHL Balikpapan dalam pengawasan lapangan.

“Bagaimana bisa ada dua ekskavator masuk dalam kawasan hutan dan sudah merambah dengan sangat luas tanpa diketahui petugas.”

Pokja Pesisir menegaskan, langkah ke depan tidak cukup hanya penangkapan. Pemulihan hutan dan perlindungan kawasan di sepanjang kanan-kiri tol dinilai mutlak dilakukan.

Baca Juga: UMKM dan Usaha Sampingan Jadi Tumpuan di Tengah Gejolak Ekonomi 2026

“Mencegah hal serupa terjadi sangat penting untuk mempertahankan atau merestorasi hutan yang berada di sebelah kanan dan kiri jalan tol sepanjang batas Hutan Lindung Sungai Wain sampai ke Pulau Balang.” ***

Editor : Dwi Puspitarini
#bencana ekologis #IKN #Hutan Lindung Sungai Wain #Gakkum LHK Kalimantan #tol ikn #HLSW Balikpapan #balikpapan #perambahan hutan #Deforestasi Balikpapan #krisis air