Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Surat Edaran Bersama Menteri Tentang Belanja Wajib dan Mengikat, Ini Efisiensi Balikpapan untuk Atur Keuangan

Dina Angelina • Minggu, 28 Desember 2025 | 17:36 WIB
Kepala Bappeda Litbang Balikpapan Murni.
Kepala Bappeda Litbang Balikpapan Murni.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Surat edaran bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri telah terbit. Isinya tentang pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bappeda Litbang Balikpapan Murni mengatakan, surat edaran bersama ini mengarahkan pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat.

Seperti belanja transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 693 triliun terutama untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah. “TKD yang ada sekarang hanya berlaku untuk dua hal itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Balikpapan mengalami pemangkasan TKD hingga Rp 1,15 triliun. Dia menjelaskan, saat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mendapat kabar pengurangan dana bagi hasil (DBH).

Maka hal pertama yang dilakukan yakni pemetaan belanja operasional, belanja pegawai, dan belanja mengikat. Itu harus diamankan lebih dulu sebagai salah satu pendorong agar distribusi di daerah tak terganggu.

Belum lagi memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). “SPM tidak boleh tidak dibiayai,” tegasnya. Pemerintah daerah diminta efisiensi dan pengalihan alokasi belanja yang tidak prioritas.

“Efisiensi pada tiga kelompok seperti belanja kegiatan seremonial, hibah barang jasa, dan perjalanan dinas,” sebutnya. Termasuk kajian, studi banding, percetakan publikasi dan seminar atau focus group discussion (FGD).

“Nanti musrenbang, FGD, dan lainnya kita lakukan online. Jadi sudah kita siapkan dananya,” sebutnya. Kemudian efisiensi belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Hingga hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal. Terakhir pemerintah daerah diminta memanfaatkan sumber pendapatan lainnya diluar alokasi TKD 2026 sesuai ketentuan peraturan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#surat edaran #belanja #anggaran #menteri keuangan #balikpapan