KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Konflik agrarian jadi salah satu persoalan menonjol yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang 2025.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan Kaltim memiliki tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum.
“Konflik agraria tidak bisa selesai kalau hanya menggunakan pendekatan hukum,” tuturnya. Menurutnya, kalau hanya hukum, pasti ada pihak yang kalah dan menang, dan itu akan terus bergulir.
Polda Kaltim bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai terobosan dalam menangani konflik agraria. Salah satu pendekatan yang diutamakan adalah penyelesaian secara dialogis melalui musyawarah.
“Kami lakukan treatment satu per satu. Alhamdulillah, bisa terbangun komitmen bersama antara masyarakat dan korporasi untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, sehingga masalahnya bisa benar-benar tuntas,” paparnya.
Meski tidak merinci jumlah kasus secara detail, Endar mengakui bahwa konflik agraria di Kaltim pada 2025 tergolong cukup banyak. Namun, pola penyelesaian yang mengedepankan dialog dan kesepahaman bersama dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan.
“Harapannya, kebutuhan masyarakat terpenuhi, kebutuhan korporasi terpenuhi, dan kepentingan pemerintah juga terpenuhi. Karena konflik agraria ini umumnya terjadi antara masyarakat dengan korporasi atau masyarakat dengan pemerintah,” bebernya.
Dalam proses penyelesaian konflik tersebut, kepolisian, kata Endar, menempatkan diri sebagai penengah yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. “Kami berusaha menjadi wasit yang adil, sehingga seluruh kebutuhan para pihak bisa terakomodasi dan ada saling menghargai,” tegasnya.
Endar mencontohkan penyelesaian konflik agraria yang dilakukan di wilayah Jahab, Kaltim, yang melibatkan masyarakat setempat, pemerintah daerah, serta salah satu perusahaan. Proses tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama untuk mencari titik temu.
“Berdiskusi dengan baik, memahami kebutuhan dan aturan yang ada. Kita ambil jalan tengah yang tidak memberatkan masing-masing pihak dan tidak saling memaksakan, sehingga hasilnya bisa sama-sama menguntungkan,” jelasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo