Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Izin Usaha Terancam Dicabut! DPRD Balikpapan Beri Waktu Seminggu Bagi Restoran Penunggak Pajak

Dina Angelina • Senin, 26 Januari 2026 | 17:15 WIB
PANTAU LANGSUNG: Suasana sidak Komisi II DPRD Balikpapan ke sejumlah depot atau restoran di Balikpapan.
PANTAU LANGSUNG: Suasana sidak Komisi II DPRD Balikpapan ke sejumlah depot atau restoran di Balikpapan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Balikpapan di sejumlah restoran, depot hingga hotel mengantongi temuan rumah makan hingga restoran cepat saji yang kerap telat bayar atau menyetor pajak ke kas daerah.

Hari pertama sidak menyasar objek pajak di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Rombongan wakil rakyat datang bersama petugas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) pada Senin, 26 Januari 2026. 

“Jadi kami langsung menyampaikan, kami kasih waktu satu minggu harus sudah melapor,” kata Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah usai melakukan sidak.

Dia menuturkan, objek pajak serupa sudah melakukan penyetoran pajak setelah 15 hari dari tutup bulan. Dia memberi contoh Depot Miki yang sudah taat membayar pajak daerah.

“Pelaporan Desember 2025 sudah disampaikan pada 15 Januari. Mereka sudah konsisten dan artinya bagus,” sebutnya. Kemudian ada beberapa objek pajak yang tidak bisa menunjukkan bukti setor pajak daerah.

Komisi II siap melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengawal pajak daerah. Misalnya koordinasi, peninjauan di lapangan, dan pemantauan selama satu minggu ke depan.

“Kalau tidak ada kabar dan setor pajak, kami turun lagi ke lapangan,” imbuhnya. Menurutnya sanksi tidak main-main jika objek pajak tidak melakukan kewajibannya.

Mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. Berlaku untuk pengusaha lokal maupun luar daerah yang memiliki usaha di Balikpapan harus taat aturan.

Adi menjelaskan, salah satu restoran ditemukan kurang atau selisih bayar menyetorkan pajak Rp 15 juta per bulan. Kalau akumulasi setahun, jumlahnya menjadi besar.

Setidaknya mencapai hampir Rp 200 juta yang melayang. Ini disayangkan karena begitu besar untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi temuan ini baru dari satu objek pajak.

“Bagaimana kalau banyak restoran terdapat selisih kekurangan begini yang tidak disetorkan. Total pendapatan daerah yang hilang bisa sampai miliaran rupiah juga.

Pihaknya turun melakukan sidak untuk mengantisipasi potensi kebocoran pajak tersebut. “Jangan meremehkan uang kecil. Kalau dihitung juga besar dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tandasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#dprd balikpapan #Telat Bayar Pajak #restoran #izin usaha #pelaku usaha #sidak