Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Minta Perusahaan Tak Diskriminatif terhadap Pekerja yang Berserikat

Dina Angelina • Selasa, 27 Januari 2026 | 07:05 WIB
Gasali
Gasali

KALTIMPOST.ID-DPRD Balikpapan meminta perusahaan menghormati dan merangkul keberadaan serikat pekerja. Bukan justru sebaliknya memutus kontrak pekerja yang ikut tergabung dalam serikat pekerja.

Itu imbas dari laporan tujuh pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan tak lagi mendapat panggilan kerja. Tanpa ada penjelasan jelas dari perusahaan terkait.

Sementara beberapa tenaga kerja yang sudah habis dari masa kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka semua sudah diperpanjang atau dipekerjakan kembali.

“Mereka yang tergabung dalam serikat pekerja ini tidak diperpanjang, sedangkan yang lain diperpanjang. Itu yang dipertanyakan mereka,” kata Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali.

Perusahaan beralasan masih menunggu hasil evaluasi untuk para pekerja tersebut. Sedangkan pekerja merasa sudah digantung tanpa kejelasan lebih dari satu tahun. Dia berharap tidak ada perbedaan atau diskriminatif.

“Kalau memang dianggap baik dan mumpuni, pekerja dari serikat ini jangan dimusuhi atau dijauhi,” imbuhnya.

Namun justru menjalin komunikasi yang baik dengan pekerja yang tergabung dalam serikat.

“Serikat pekerja adalah wadah bagi seluruh buruh atau pekerja untuk memfasilitasi seluruh kebijakan-kebijakan yang bisa membawa kepada kesejahteraan mereka,” bebernya.

Maka hal yang wajar dengan keberadaan serikat pekerja. Gasali meminta perusahaan memahami hal tersebut.

“Kami sarankan kepada pelaku usaha, jangan dianggap dengan keberadaan serikat terlalu banyak tuntutan,” sebutnya.

Melainkan sebagai mitra komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan. Dengan kehadiran serikat pekerja, artinya ada komando dan mewakili satu suara dari pekerja.

Selain itu, wakil rakyat di legislatif juga menekankan poin  keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Itu mengacu pada standar K3 dan tanggung jawab PPh 21 bagi pekerja. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #dprd balikpapan #ibu kota nusantara #Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud #Kutai Barat