BALIKPAPAN - Insiden KM Dharma Kartika IX miring di Pelabuhan Semayang pada Selasa (27/1/2026) mengakibatkan tiga orang tewas tertimpa muatan. Ahli perkapalan menekankan pentingnya sistem pengikatan kendaraan (lashing) untuk mencegah kegagalan stabilitas kapal.
Terutama pada kapal tergolong memiliki rute perjalanan jauh. Seperti KM Dharma Kartika IX dengan rute Parepare - Balikpapan yang menempuh jarak 246 mil dan waktu perjalan 16 jam.
Pengikatan berperan penting sebagai antisipasi ketika kapal mengalami kemiringan. Sehingga menjaga kendaraan tidak bergeser. Terutama kendaraan bermuatan besar yang biasa masuk dalam kapal ferry.
“Kalau ternyata tidak mengaktifkan sistem pengikatan, berarti sudah salah dari awal,” kata Ahli Teknik Perkapalan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Alamsyah kepada Kaltim Post.
Dia menjelaskan, saat kapal miring kemungkinan kendaraan bergeser sangat kecil dengan pengikatan tersebut. Mungkin praktek ini sulit dilakukan karena lebih ribet.
Kru kapal yang pernah bercerita dengannya menuturkan, mereka harus menambah waktu bongkar muat untuk proses pengikatan. “Serta pengikatan ini mengurangi space muatan,” sebutnya.
Mereka merasa sistem pengikatan ini akan lebih rumit dan perlu waktu tambahan. “Tantangannya bagaimana membuat sistem desain pengikatan yang simpel dan tidak menambah waktu bongkar muat,” bebernya.
Hal yang tidak kalah penting, kru kapal juga harus memastikan pengaturan muatan dari sisi jarak antar kendaraan. Itu sudah diatur dalam Permenhub Nomor 115 Tahun 2016.
Isinya tentang tata cara pengangkutan kendaraan di atas kapal. “Tidak boleh antar kendaraan parkir sangat mepet. Ada aturan berapa jarak dengan kendaraan depan, belakang, dan samping,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Pembangunan Berkelanjutan ITK ini menuturkan, kemungkinan yang bisa menyebabkan kapal miring hanya karena pergeseran kendaraan. Sebab kapal harus berat sebelah dan gagal stabil.
Lalu bersamaan dengan gelombang dan cuaca tidak bersahabat, akhirnya kendaraan bergeser. “Tapi mudah-mudahan dugaan ini salah. Semoga proses pengikatan ini dilakukan sebelumnya,” tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki