KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menampilkan anggota Polresta Balikpapan.
Menurut Zeska, video kembali beredar tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana yang telah lama ditangani Satreskrim Polresta Balikpapan. Perkara dimaksud tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/190/VI/2023/SPKT/Sat Reskrim Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 9 Juni 2023.
Kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Proses penanganan perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 11 September 2024,” jawabnya. Seluruh tersangka dalam perkara tersebut juga telah diputus bersalah Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Perkara ini sudah tuntas secara hukum. Para terdakwa telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Balikpapan,” bebernya. Para terpidana sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Terkait peristiwa yang terekam dalam video viral, AKP Zeska menegaskan bahwa kejadian tersebut telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh tim gabungan pengawasan internal Polda Kaltim pada 2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kaltim, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim, serta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasiddik) Ditreskrimum Polda Kaltim.
Saat kejadian, penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan tengah melakukan upaya paksa penjemputan terhadap salah satu tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyidik saat itu sedang melaksanakan upaya paksa membawa tersangka yang sudah berstatus DPO,” katanya.
Ia menegaskan, terhadap anggota Polresta Balikpapan yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan internal dan dijatuhkan tindakan disiplin.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan pengawasan internal Polda Kaltim dan anggota yang bersangkutan telah diberikan tindakan disiplin oleh Sie Propam Polresta Balikpapan pada 2024,” jelasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo