Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Seminggu ke Depan, Satpol PP Balikpapan Sisir Spanduk dan Reklame Ganggu Estetika Kota

Dina Angelina • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:36 WIB
DITERTIBKAN: Penertiban spanduk tak berizin oleh Satpol PP Balikpapan di Jalan Marsma R Iswahyudi.
DITERTIBKAN: Penertiban spanduk tak berizin oleh Satpol PP Balikpapan di Jalan Marsma R Iswahyudi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Satpol PP Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mulai menindak tegas berbagai jenis reklame tak berizin dan yang telah habis masa tayangnya.

Kegiatan hari pertama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga kawasan Bandara SAMS Sepinggan, Rabu (4/2/2026). Operasi penertiban ini ditargetkan berlangsung selama satu pekan untuk menjaga estetika Kota Beriman.

Sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP menjalankan peraturan daerah terkait penertiban. Personel mulai turun melepas beragam reklame tak berizin dan sudah lewat masanya.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Erik Gampu menambahkan, pihaknya bersama BPPDRD menjalankan instruksi wali kota terkait penertiban reklame.

“Kami melihat yang tidak berizin dan sudah selesai masa waktu penayangannya untuk diturunkan,” sebutnya. Seperti diketahui, aturan izin reklame sudah tertuang dalam Perda Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014.

Sepanjang jalan protokol, personel yang bertugas berhasil mengumpulkan puluhan spanduk, baliho, dan sejenisnya pada Rabu (4/2/2026). Hari pertama penertiban menyasar jalan protokol.

Yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Marsma R Iswahyudi. Tepatnya di depan area Bandara SAMS Sepinggan.

“Kami rencana akan melakukan penertiban seminggu ke depan sesuai instruksi pimpinan,” imbuhnya. Harapannya dalam waktu satu pekan ini penertiban berjalan lancar.

Serta bisa terlihat dampak dari kegiatan tersebut.  Balikpapan menjadi bersih dari pemandangan reklame yang tidak berizin dan mengganggu estetika.

Satpol PP juga akan berkolaborasi dengan DPMPTSP untuk menelusuri perizinan reklame. “Mana saja yang tidak berizin akan kami tindak,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#BPPDRD Balikpapan #jalan protokol #kota minyak #bandara sepinggan #penertiban baliho #Reklame Tak Berizin #estetika kota #satpol pp balikpapan