BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD mematok target pajak reklame sebesar Rp 13 miliar pada tahun 2026. Meski ada rasionalisasi anggaran, optimisme muncul seiring dengan mulai beralihnya tren iklan luar ruang ke media videotron yang dinilai lebih modern dan estetik.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham menyebutkan, target ini meningkat dibanding 2025 sebesar Rp 12 miliar. Realisasi pajak reklame terus meningkat.
Bisnis periklanan masih stabil di Balikpapan. “Itu cukup membantu untuk pendapatan asli daerah (PAD),” katanya. Berdasarkan persentase penerimaan pajak terus naik signifikan usai pandemi Covid-19. BPPDRD mencatat realisasi pajak reklame sebesar Rp 8,5 miliar pada 2020. Lalu naik menjadi Rp 9,4 miliar pada 2021, dan Rp 9,7 miliar pada 2022.
Terakhir pajak reklame 2025 berhasil memenuhi target yang dipatok sebesar Rp 14,5 miliar. “Hasil realisasi pajak reklame mencapai 102 persen atau Rp 14,8 miliar,” ucapnya.
Namun karena pemangkasan anggaran dan rasionalisasi APBD, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp 13 miliar. Berbagai upaya dilakukan Pemkot Balikpapan untuk menggenjot pemasukan kas daerah.
Termasuk melalui pajak reklame dengan mengarahkan iklan dalam bentuk videotron sejak tahun lalu. Idham mengakui, tantangan untuk beralih ke videotron karena butuh modal besar.
Pemerintah maupun pelaku usaha reklame harus membangun secara bertahap. “Tapi sementara untuk reklame yang ada sambil kita tertibkan agar indah dipandang mata,” sebutnya.
Sebagai informasi, pajak reklame sudah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 atas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ada 13 jenis pajak terbagi dalam official assessment dan self assessment,” sebutnya. Official berarti nominal pajak daerah yang ditetapkan oleh pemerintah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah.
Lalu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang masuk ke kas daerah. “Sedangkan self assessment dilaporkan wajib pajak sendiri,” tuturnya.
Seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hotel restoran, kesenian hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan. (*)
Editor : Sukri Sikki