Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Balikpapan Kawal Pembangunan Depo Kontainer Km 13, Solusi PAD dan Kemacetan

Dina Angelina • Selasa, 17 Februari 2026 | 12:07 WIB

 

Kontainer yang berada di bahu jalan Kilometer 13 Balikpapan.        
Kontainer yang berada di bahu jalan Kilometer 13 Balikpapan.    

BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan memastikan proyek depo kontainer masuk dalam skala prioritas. Tak hanya jadi solusi parkir liar yang selama ini memenuhi bahu jalan. Fasilitas ini digadang-gadang bakal jadi sumber pendapatan daerah yang menggiurkan.

Legislator menilai kota ini sudah seharusnya memiliki fasilitas depo kontainer. Mengingat ada ribuan kontainer yang beredar dan mengangkut barang masuk ke Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri mengatakan, usulan depo kontainer ini sudah dibahas sejak 15 tahun lalu. Namun sayang hingga kini rencana tak kunjung dapat terealisasi.

Pihaknya mendukung pembangunan depo kontainer yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). “Bappeda Litbang juga sudah mencatat proyek ini masuk dalam skala prioritas Tahun 2027,” ungkapnya.

Harapannya, depo kontainer yang berlokasi di Jalan Akses TPK Kariangau bisa terwujud tahun depan. Sebelumnya Dishub Balikpapan berupaya mendapat dukungan anggaran dari Pemprov Kaltim.

Yusri menyebutkan, kemungkinan akan mengandalkan APBD kota agar proyek dapat terlaksana secepatnya. Depo kontainer dianggap bisa mengatasi parkir liar yang memenuhi badan jalan Kilometer 13.

Sehingga kendaraan bertonase besar bisa parkir secara resmi di depo kontainer milik pemerintah. DPRD Balikpapan akan mengawal sampai pelaksanaan pembangunan.

“Lahan kan sudah ada tinggal land clearing tahun ini,” tuturnya. Dishub mendapat dukungan anggaran kurang lebih Rp 10 miliar untuk pematangan lahan depo kontainer dari APBD 2026.

Yusri berharap, depo kontainer nantinya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) andalan. Mengingat tingginya jumlah kontainer yang masuk ke Kota Minyak.

Sementara ini, jam edar kendaraan bertonase besar sudah tertuang dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota. Yakni hanya selama pukul 22.00 hingga pukul 05.00 Wita. (*)

Editor : Sukri Sikki
#yusri #dprd balikpapan #Depo kontainer #parkir liar