KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pertumbuhan kendaraan yang pesat namun tak dibarengi perluasan jalan membuat Balikpapan terancam kemacetan. Menanggapi hal ini, Wakil Rakyat mewacanakan syarat punya garasi bagi pemilik mobil dan pembatasan unit kendaraan.
Macet kini menjadi salah satu masalah yang harus segera mendapat perhatian. DPRD Balikpapan kembali mewacanakan berbagai opsi untuk mengatasi masalah tersebut.
Pertama dengan mengurangi volume kendaraan yang beredar. Ketua Komisi III Yusri mengatakan, pihaknya mengimbau agar warga membatasi diri dengan membeli mobil sesuai kapasitas garasi.
Menurutnya setiap rumah tidak perlu punya mobil lebih dari satu atau dua unit. “Bagaimana pembelian mobil dibatasi. Kalau bangun rumah juga harus memiliki garasi,” katanya.
Dia mengakui, wacana ini sudah sempat dibahas beberapa tahun lalu. Namun realisasi masih belum terwujud. “Itu yang mgkn nanti kami godok lagi di DPRD,” sebutnya.
Yusri menyadari pertumbuhan volume kendaraan begitu pesat. Sementara kondisi jalan tidak mengalami perubahan. Namun pemerintah telah berupaya secara bertahap dengan membuka jalur alternatif.
“Masyarakat juga bisa memilih jalan alternatif saja agar tidak menumpuk,” tuturnya. Dia juga menyinggung untuk penertiban over dimension overload (ODOL) yang perlu gencar lagi.
“Ini bisa ditindaklanjuti dengan arahan kembali agar kendaraan besar masuk wilayah kota di waktu tertentu,” tuturnya. Sesuai surat edaran wali kota Balikpapan tentang jam operasional kendaraan angkutan barang.
Dishub Balikpapan hingga kini masih melakukan rutinitas pengawasan di Kilometer 13. Kendaraan angkutan barang lebih dari sepuluh ton yang disertai dengan muatan hanya boleh melintas pukul 22.00 Wita - 05.00 Wita. (*)
Editor : Duito Susanto