KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan meminta pengembang dapat menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) secara keseluruhan. Tidak hanya area tertentu saja seperti sebagian besar pengembang lakukan selama ini.
Menanggapi hal ini, Kabid PSU Disperkim Balikpapan Edy Saputra menuturkan, secara regulasi dimungkinkan penyerahan PSU perumahan dilakukan secara keseluruhan maupun parsial.
Dia memberi contoh terakhir penyerahan PSU dari Grand City. “Penyerahan lahan ibadah dan lahan pendidikan untuk dibangun sekolah terpadu. Ini kan artinya bermanfaat buat kota,” katanya.
Meski beberapa perumahan juga telah menyerahkan PSU secara keseluruhan. Seperti Balikpapan Baru, Balikpapan Permai, Taman Sari Bukit Mutiara yang penyerahannya rampung pada 2023.
Kemudian Kumala Residence 1, Kumala Residence 4, dan Kumala Residence 5 pada 2024. “Tapi ada juga perumahan besar masih menyerahkan secara parsial. Tergantung keaktifan pengembang,” ucapnya.
Seperti Balikpapan Regency, Pesona Bukit Batuah 1 dan Pesona Bukit Batuah 2 baru menyerahkan PSU sarana pendidikan. Selanjutnya Sepinggan Pratama, Citra City, Green Village, dan lainnya.
Total dari 22 perumahan yang menyerahkan PSU, tercatat sebanyak 16 perumahan melakukan penyerahan secara parsial atau bagian tertentu saja. Seperti jalan utama, drainase, RTH, dan PSU lainnya.
Sementara yang sudah menyerahkan PSU keseluruhan hanya 6 perumahan. “Kalau PSU sudah siap untuk diserahkan, pemerintah kota dengan tim yang ada pasti siap untuk memfasilitasi,” ungkapnya.
Edy menjelaskan, sejumlah perumahan saat ini dalam proses penyerahan PSU. Mulai dari perumahan kategori MBR hingga perumahan besar lainnya yang sudah cukup lama.
Di antaranya Bangun Reksa, Batu Ampar Lestari, Pondok Karya Agung. “Kami sedang coba untuk melakukan pengambilalihan lahan PSU,” imbuhnya. Dia menargetkan, setiap tahun dapat menyelesaikan 7-10 perumahan.
“Harapannya kalau bisa masing-masing pihak lebih aktif dan efektif,” tegasnya. Sehingga proses penyerahan PSU bisa mendapat percepatan. Ketika sudah menjadi aset pemerintah kota bisa dilakukan perbaikan dan penataan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo