BALIKPAPAN- Untuk menekan peredaran narkoba, Polda Kaltim berkomitmen tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami berupaya memiskinkan para bandar dengan menerapkan pasal TPPU. Ini menjadi komitmen kami pada 2026,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Polda Kaltim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba, termasuk keterlibatan pelajar dan mahasiswa. Selain masyarakat dapat menginformasikan serta berbicara langsung dengan petugas layanan nomor 110.
Dapat pula memberikan informasi terkait penyalagunaan narkoba mengirim pesan melalui nomor hotline Whatsapp Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, 08115421990.
Diketahui selama Januari-Februari ada 163 kasus narkoba diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim dan jajaran.
Total 202 tersangka, termasuk 2 pelajar dan 10 mahasiswa. Barang bukti sabu 6.194,6 gram, 1.914,5 butir ekstasi dan 6,15 gram ekstasi bubuk serta ganja 2.326 gram. Selain itu, turut diamankan obat daftar G 1.140 Butir.
Empat wilayah menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Berau. Namun, penindakan juga dilakukan hampir di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara dan Bontang.
“Ini bukan sekadar angka, tapi sesuatu yang mengkhawatirkan. Pelajar dan mahasiswa bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah ada yang dimanfaatkan sebagai kurir,” ungkapnya.
Keterlibatan kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan jaringan peredaran narkoba menyasar kelompok usia muda, termasuk di lingkungan pendidikan. Polda Kaltim, kata dia, akan memperkuat upaya pencegahan dengan menyasar sekolah dan kampus melalui sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap dua bandar narkoba dan menetapkan tiga bandar lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Selain itu, terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) yang turut diamankan, dengan status sebagai pengguna maupun pengedar.
Romylus juga mengakui peredaran narkoba mulai menyasar kawasan pertambangan. Menurut dia, pola kerja di sektor tambang yang berlangsung 24 jam kerap dimanfaatkan jaringan untuk memasarkan narkoba. (*)
Editor : Ismet Rifani