KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan mengusulkan penambahan alat perekam transaksi entrepreneur box (e-Box) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alat tersebut berfungsi merekam transaksi wajib pajak dan terhubung langsung dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan. Dengan sistem ini, setoran pajak dapat dipantau secara real-time.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan menyebutkan, saat ini jumlah e-Box yang terpasang hampir 200 unit. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum terpasang alat tersebut.
Baca Juga: Ruas Sp Belusuh–Batas Kalteng Rusak Parah, BBPJN Kaltim Fokus Tangani Gunung Odang
“Saat ini e-Box yang ada kurang lebih hampir 200-an unit. Namun, ternyata banyak wajib pajak belum terpasang,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta data pasti terkait kekurangan alat agar dapat diusulkan dalam pengadaan berikutnya. Menurutnya, perencanaan harus berbasis kebutuhan riil di lapangan.
“Kami mau tahu dulu berapa daftar kekurangan alat untuk bisa dimasukkan dalam pengadaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Serangan Udara Hantam Basis Militer Pro-Iran di Irak Selatan, Dilaporkan Hanya Rusak Fasilitas
Selain keterbatasan alat, Komisi II juga menyoroti minimnya petugas pengawas di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala dalam mengoptimalkan pengawasan setoran pajak daerah.
Untuk mengatasi persoalan itu, DPRD mengusulkan kembali pembentukan atau penambahan personel laskar pajak.
“Kita bisa menggunakan pengajuan kembali yang ketiga kalinya semacam laskar pajak,” tuturnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi manipulasi pembayaran pajak oleh oknum wajib pajak. DPRD menemukan indikasi adanya pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah.
Baca Juga: Stasiun CIA di Arab Saudi Dihantam Drone Milik Iran
“Manipulasi pembayaran ini banyak yang kita temukan,” tegasnya.
Meski mendorong pengawasan lebih ketat, Komisi II juga menerima aspirasi dari pelaku UMKM yang meminta adanya penyesuaian kebijakan pajak. Hal ini dinilai perlu agar iklim usaha lokal tetap kondusif.
“Kami coba rumuskan semua supaya apa yang bisa diperbaiki atau diubah dari pajak-pajak tersebut,” tandasnya. (*)