Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Siap-Siap Malu! DPRD Balikpapan Bakal Tempel Stiker 'Nunggak Pajak' di Toko Ritel yang Membandel

Dina Angelina • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:20 WIB

CELAH: Komisi II DPRD Balikpapan bongkar celah kebocoran pajak di sektor ritel dan ruko sewaan.
CELAH: Komisi II DPRD Balikpapan bongkar celah kebocoran pajak di sektor ritel dan ruko sewaan.

KALTIMPOST.ID, ​BALIKPAPAN - ​Komisi II DPRD Balikpapan memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha ritel di Kota Beriman. Tak main-main, petugas siap menempelkan stiker khusus bagi toko yang tidak taat pajak reklame dan PBB sebagai sanksi.

Sebelumnya Komisi II DPRD Balikpapan memanggil sejumlah perwakilan ritel di Kota Beriman, Selasa (3/3/2026). Berbagai arahan dan penegasan disampaikan kepada pelaku usaha demi kelancaran aktivitas bisnis.

Salah satu pembahasan penting tentang ketaatan pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika mereka tidak memenuhi tanggung jawab, ada petugas yang siap memberi sanksi kepada setiap ritel yang melanggar.

“Kita tempel stiker pemberitahuan bahwa toko ini belum bayar pajak. Ini kan suatu pukulan juga,” kata Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman. Selain itu, wakil rakyat juga memeriksa pembayaran PBB.

Dia melihat masih ada celah kebocoran PBB. Biasanya toko ritel sebagian besar sewa tempat. Seharusnya tanggung jawab pembayaran PBB dilakukan oleh pemilik tempat usaha.

Taufik mengingatkan agar pemilik ruko menjalankan kewajiban dengan membayar PBB. Tidak hanya menarik biaya sewa. Namun turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak.

Pihaknya berupaya dapat realisasi pendapatan daerah secara optimal. Ini sekaligus menindaklanjuti arahan wali kota yang menargetkan capaian PAD bisa tembus Rp 2 triliun.

Menurutnya hal ini bukan tidak mungkin terwujud jika bisa menutup keran kebocoran PAD. “Kami yakin kalau pengawasan ini berjalan dengan lancar, target bisa tercapai,” ujarnya.

Apalagi ini baru menyoroti pajak reklame dan PBB, belum lagi jika ada menggunakan pajak air tanah. Itu menjadi pembahasan lebih lanjut. Selain itu, Komisi II menekankan persiapan bahan pokok selama Ramadhan hingga Idulfitri.

“Kami akan sidak jangan sampai ritel menjual bahan yang sudah melewati masa kedaluwarsa,” tuturnya. Itu akan membahayakan masyarakat yang bisa menjadi korban dari kelalaian pelaku usaha.

Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Serta mengimbau toko ritel untuk menyediakan halaman sebagai area bagi UMKM. Ini sudah tertuang dalam peraturan daerah.

“Bahwa halaman retail selain untuk parkir, wajib diisi tenant UMKM gratis tak ada pungutan biaya,” tutupnya. Kecuali pembayaran retribusi air dan listrik yang digunakan tenant. (*)

Editor : Duito Susanto
#Stiker Peringatan #dprd balikpapan #ritel modern #nunggak pajak #Target PAD #kebocoran PAD #pendapatan asli daerah #komisi ii #pajak air tanah #balikpapan