KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Setelah apel pagi, Senin (9/3/2026), personel Polda Kaltim yang membawa senjata api (senpi) diminta mengumpulkan senjata.
Pemeriksaan senpi dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo itu sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api dinas.
Dalam pemeriksaan, wakapolda bersama Irwasda Kombes Pol Aloysius Suprijadi dan Kabid Propam Kombes Hariyanto, ingin memastikan setiap personel yang memegang senjata api dinas telah memenuhi kelengkapan administrasi serta standar keamanan penggunaan senjata.
“Agar tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait izin senpi dinas,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Seluruh personel yang memegang senjata api diwajibkan menunjukkan berbagai dokumen penting, antara lain surat izin pemegang senjata api, kartu identitas anggota dan dokumen administrasi pendukung lainnya
Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap kondisi fisik senjata api, termasuk kebersihan, kelayakan fungsi, serta kesiapan senjata untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh senjata api dinas yang digunakan oleh anggota kepolisian berada dalam kondisi aman, terawat, dan siap operasional,” jelasnya.
Pemeriksaan juga bertujuan memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Ini juga sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo