Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Flexible Working Arrangement di Balikpapan Utara, Camat Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima

Supriyono Lupus • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:58 WIB

 

LAYANAN PRIMA: Camat Balikpapan Utara Umar Adi, bersama Kepala Seksi Pemerintahan, Kamsani (kiri) dan Kepala Seksi Pelayanan Publik, Murniantik.
LAYANAN PRIMA: Camat Balikpapan Utara Umar Adi, bersama Kepala Seksi Pemerintahan, Kamsani (kiri) dan Kepala Seksi Pelayanan Publik, Murniantik.
 

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan terus menjaga kualitas pelayanan publik di tengah dinamika jadwal masa libur nasional dan cuti bersama. Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 100.3.4/474/E/SETDA tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah keluar.

Kecamatan Balikpapan Utara turut mengimplementasikan kebijakan tersebut tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat melalui koordinasi intensif di semua lini, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Kebijakan yang memberlakukan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas jadwal kerja ini diterapkan pada momen libur panjang, yaitu 2 (dua) hari sebelum libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta 3 (tiga) hari setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Melalui Surat Edaran tersebut, para pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan diwajibkan untuk melaksanakan presensi jam masuk dan jam pulang FWA melalui aplikasi eManuntung sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengatur strategi agar kegiatan pelayanan tetap optimal yang menjadi prioritas meliputi administrasi kependudukan, pertanahan, dan perizinan.

"Kita pastikan pelayanan publik tetap optimal saat cuti bersama dan jadwal fleksibilitas ini. Tidak ada alasan untuk menutup pelayanan," ujar Kamsani. "Yang intinya sih kita standby saja untuk menerima pelayanan," tegasnya.

Senada dengan Kamsani, Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Balikpapan Utara, Murniantik, memberikan gambaran lebih teknis mengenai pelaksanaan pelayanan dan memastikan bahwa meskipun ada kebijakan FWA dengan bijak. Untuk beberapa layanan, pegawai bisa bekerja secara fleksibel, namun untuk memastikan pelayanan optimal kepada warga, semua loket tetap buka," jelas Murniantik.

Ia merinci bahwa setidaknya ada tiga petugas yang secara khusus menangani administrasi kependudukan, termasuk pembuatan dan pembaruan KTP serta akta kelahiran. Yang terpenting, jam operasional pelayanan tidak mengalami perubahan. Masyarakat tetap dapat datang dan mengurus keperluannya mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA.

"Secara keseluruhan, mekanisme pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Koordinasi dan pengaturan jadwal dilakukan agar pelayanan tetap optimal meskipun dalam situasi yang tidak biasa. Kami di sini siap melayani," pungkas Murniantik. (pms/pus/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#asn #Camat Balikpapan Utara #FWA #Flexible Working Arrangement