BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar sidak parcel Lebaran ke sejumlah supermarket besar pada Rabu (11/3/2026). Dalam sidak yang dipimpin Pj Sekkot Agus Budi Prasetyo tersebut, petugas menemukan produk industri rumah tangga tanpa izin PIRT serta barang dengan masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan yang masih beredar di pasaran.
Jelang Hari Raya Idulfitri menjadi momen masyarakat berburu parcel. Pemkot Balikpapan turun menggelar sidak parcel untuk memastikan produk yang beredar aman di pasaran.
Total ada lima supermarket yang menjadi sasaran. Di antaranya Susana Supermarket, Yova Supermart, Berkat Suvenir, Ava Frozen Food, dan Toko Mickey. Salah satu temuan penting saat sidak di wilayah Balikpapan Baru.
“Kami temukan ada produk rumah tangga yang dijual bebas. Tapi tidak melampirkan izin pangan industri rumah tangga (PIRT),” ungkap Agus Budi kepada awak media.
Walhasil, pihaknya sudah memberikan teguran dan meminta produk tidak masuk dalam paketan parcel. Artinya barang tanpa PIRT tidak boleh diperjualbelikan alias ditarik dari peredaran.
“Kami minta silahkan pelaku usaha mengurus dulu perizinannya,” ucapnya. Selain PIRT, beberapa barang dalam parcel juga ditemukan memiliki masa kadaluarsa kurang dari enam bulan.
Padahal seharusnya barang yang beredar minimal memiliki masa expired pada Oktober 2026. “Kami juga minta barang ini tidak beredar di dalam parcel. Kalau yang lain sisanya aman saja,” imbuhnya.
Serta yang menjadi catatan, sebagian besar parcel di supermarket tidak memuat daftar produk dan tanggal expired. Kecuali Yova Supermart yang telah membuat daftar tersebut.
“Kami minta sebelum parcel dijual, ada daftar tabel agar pembeli tahu jelas isi produk,” tuturnya. Dalam memastikan kadaluarsa hingga PIRT, tim membedah isi parcel yang sudah terpajang.
“Jangan sampai daftar yang ditempel berbeda dengan isi parcel,” sebutnya. Selanjutnya pemeriksaan PIRT, produk dalam negeri, produk luar negeri, aneka kue kering, dan sebagainya memiliki area penempatan masing-masing.
Apabila ditemukan barang beredar tanpa izin, tim Polresta Balikpapan akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika ada masyarakat menyampaikan aduan, maka berlaku UU Perlindungan Konsumen. (*)
Editor : Sukri Sikki