KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kasus tunggakan pajak rumah makan Padang di Balikpapan yang mencapai miliaran rupiah memicu reaksi keras dari DPRD Balikpapan.
Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pajak yang telah dibayar konsumen, sehingga pengusaha wajib segera menyetorkannya ke kas daerah.
Sebagai informasi, salah satu rumah makan Padang ternama di Balikpapan ditemukan masih memiliki tunggakan pajak Rp 3 miliar. Terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
DPRD Balikpapan turut menyoroti masalah yang viral sepekan terakhir ini. Temuan ini menjadi bukti wajib pajak (WP) belum menjalankan kewajiban. Padahal ini berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah mengatakan, pihaknya telah meminta data wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Rencananya dalam pekan ini, Komisi II akan memanggil OPD terkait.
Terutama Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk menyampaikan data tersebut. Pihaknya ingin memastikan sejauh mana progres pembayaran tunggakan pajak.
“Kalau memang sudah ditangani Kejaksaan sudah sampai mana. Itu menjadi fokus kami,” katanya. Komisi II menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan sejauh apa penanganan kasus tersebut.
Tentu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Informasi yang beredar di media sosial, tunggakan pajak dari rumah makan ini sesungguhnya belasan miliar rupiah.
Namun kabarnya pembayaran sudah dilakukan bertapan. Kini tersisa tunggakan pajak Rp 3 miliar. “Kalau nominal tunggakan pastinya BPPDRD yang tahu. Fokus kami agar cepat segera diselesaikan,” sebutnya.
Pihaknya juga ingin mempertanyakan alasan pembayaran dilakukan dengan cicilan. “Bagaimanapun juga itu pajak dari konsumen yang dititipkan kepada pengusaha untuk diserahkan kepada pemerintah kota,” bebernya.
Artinya bukan pajak yang dikeluarkan oleh pengusaha. Melainkan sudah dibayar oleh konsumen. Komisi II akan secepatnya memanggil BPPDRD lagi untuk kejelasan cicilan tunggakan pajak.
Dia berharap, sisa tunggakan yang ada segera rampung. “Tapi kami keterbatasan dengan wewenang karena sudah masuk ranah Kejaksaan. Kami akan follow up untuk memastikan sampai mana penanganannya,” tutupnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo