KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menyoroti rendahnya kepatuhan wajib pajak setelah melakukan sejumlah inspeksi mendadak (sidak) dalam beberapa waktu terakhir.
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan setoran pajak daerah yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, masih terdapat tunggakan pajak yang belum diserahkan oleh wajib pajak (WP) kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini disayangkan karena pajak yang dibayarkan konsumen seharusnya langsung disetorkan sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Wajib pajak pun dinilai tidak amanah karena menahan setoran yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Salah satu kasus yang mencuat adalah tunggakan pajak di sebuah warung padang ternama yang kini ramai diperbincangkan publik.
Baca Juga: DAIFIT 2026 Masih Berjalan hingga April, Astra Daihatsu Balikpapan Tambahkan Promo Servis “Sehati”
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa temuan ini bukan untuk menjatuhkan pelaku usaha.
“Kami niatnya untuk memastikan semua wajib pajak taat membayar,” ujarnya.
Ia juga mendorong BPPDRD Balikpapan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Menurutnya, dari hasil sidak di lapangan, masih banyak pengusaha yang belum memahami mekanisme pembayaran pajak.
Baca Juga: Balikpapan Fest Dilirik Dunia, Dorong Lonjakan Wisatawan Internasional
“Tidak semua tidak mau membayar. Ada juga yang tidak tahu bagaimana cara membayar pajak dengan benar,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II menilai edukasi kepada wajib pajak sama pentingnya dengan penagihan.
Upaya ini dinilai krusial untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari berbagai sektor pajak.
Dengan sosialisasi yang lebih intensif dan tepat sasaran, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan PAD Balikpapan bisa terdongkrak. (*)
Editor : Ery Supriyadi