KALTIMPOST.ID,BALIKPAPAN-Bagi masyarakat Kota Beriman, Balikpapan, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, kini tak perlu lagi mengantre panjang di Kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling (SIMKEL) kembali hadir di berbagai titik strategis di Balikpapan sepanjang tahun 2026 ini untuk memberikan kemudahan akses bagi para pengendara.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki SIM adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Untuk menjaga kepatuhan tersebut, Satlantas Polresta Balikpapan menyiagakan unit SIMLING 2 dan SIMLING 3 yang berpindah lokasi setiap harinya.
Baca Juga: Putra Lotaq Cetak Sejarah, Jabat Danramil di Tanah Kelahiran
Jadwal dan Lokasi Operasional
Layanan ini beroperasi setiap Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 Wita, dengan jadwal lokasi lengkap yang bisa warga pilih.
Senin, Mall Pelayanan Publik (Kantor DPMPT) dan belakang Kantor Jamsostek (Balikpapan Permai) pukul 09.00-12.00 Wita.
Hari Selasa, SIMKEL dibuka di Balikpapan Super Block (BSB) dan belakang Kantor Jamsostek pukul 09.00-12.00 Wita.
Rabu dibuka di Dealer Yamaha Markoni dan belakang Kantor Jamsostek pukul 09.00-12.00 Wita.
Selanjutnya, Kamis dibuka di Balikpapan Super Block (BSB) dan belakang Kantor Jamsostek pukul 09.00-12.00 Wita.
Jumat dibuka di Dealer Yamaha Markoni dan belakang Kantor Jamsostek pukul 09.00-11.00 Wita.
Sabtu dibuka di Balikpapan Super Block (BSB) dan belakang Kantor Jamsostek pukul 09.00-11.00 Wita.
Persiapan Dokumen
Agar proses perpanjangan di mobil unit berjalan efisien, pemohon diharapkan membawa dokumen persyaratan berupa fotokopi e-KTP, SIM asli yang masih dalam masa berlaku, surat Keterangan sehat dari dokter, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif.
Rincian Biaya Resmi
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan, tes psikologi, dan asuransi).
Mengingat tingginya antusiasme warga, masyarakat disarankan datang lebih awal, terutama saat akhir pekan.
Baca Juga: Dua Pesawat Tempur AS Ditembak Jatuh Iran, Satu Pilot Masih Hilang dan Diburu Pasukan Teheran
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Pastikan SIM belum melewati tanggal kedaluwarsa. Jika sudah lewat meski sehari, pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Untuk kemudahan transaksi, pemohon juga disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi pusat bantuan di nomor 0851-1963-0110.(*)
Editor : Thomas Priyandoko