Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Nakal Bisa Dilaporkan dari HP! Cukup Scan QR Code, Ini Syaratnya

M Ibrahim • Senin, 6 April 2026 | 17:33 WIB
PENGADUAN: Kabid Propam Polda Kaltim menerangkan cara membuat pengaduan secara digital, terkait pelanggaran anggota polisi.
PENGADUAN: Kabid Propam Polda Kaltim menerangkan cara membuat pengaduan secara digital, terkait pelanggaran anggota polisi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian. Cukup melalui ponsel, laporan bisa langsung dikirim secara digital.

Inovasi ini diperkenalkan melalui QR Code Yanduan yang diluncurkan Divisi Propam Polri untuk mempermudah akses pengaduan masyarakat.

Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang agar proses pelaporan lebih praktis, cepat, dan transparan.

“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat langsung mengakses layanan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi,” ujarnya saat menjadi narasumber podcast Bidang Humas Polda Kaltim, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: 13 Ribu Pelajar Terdampak! 9 Dapur MBG di Bontang Disetop, Ini Penyebabnya

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal di tubuh Polri.

Menurutnya, kehadiran layanan digital ini juga menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan publik. “Ini bagian dari komitmen kami agar masyarakat bisa ikut mengawasi kinerja anggota Polri,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan lebih aktif memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#cara melaporkan polisi #pengaduan Propam Polri online #layanan pengaduan Polri #Propam Polda Kaltim