KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik atau PP Tunas.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan orang tua di Balikpapan terkait dampak negatif gadget, mulai dari ancaman judi online hingga pornografi yang menyasar anak di bawah umur.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, langkah ini menjawab apa yang selama ini menjadi keluhan orang tua. Tentu atas dasar aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat juga.
Pihaknya saat bertemu dengan masyarakat, tak jarang mendengar keluhan yang sama. Bahwa banyak anak-anak yang kian sibuk dengan gadget. Hingga terpengaruh hal negatif dari kebiasaan tersebut.
Baca Juga: Viral! Anak Sekolah di Busang Kutim Seberangi Sungai Tanpa Jembatan, Taruhkan Nyawa Demi Belajar
“Saat ini kami juga masih mempelajari pelaksanaan PP Tunas. Tapi saya kira sangat positif sekali untuk memberikan kedaulatan kepada anak-anak kita,” ungkapnya.
Bagaimana memberi mereka kebebasan untuk lebih bisa beraktivitas di luar media sosial. Ini melindungi mereka dari gangguan-gangguan media sosial yang berpotensi membahayakan.
Kemudian tujuan PP Tunas agar anak-anak tumbuh dan berkembang secara jauh lebih baik. Seperti zaman sebelum teknologi berkembang jauh, anak-anak lebih banyak berinteraksi dengan teman.
Itu membangun saraf motorik dan kognitif. Jadi lebih banyak bergerak dan menurut kajian ini sangat positif. “Sementara media sosial ini sangat rentan terhadap berbagai kejahatan,” tuturnya.
Baca Juga: Catur Kaltim Mulai Regenerasi, tapi Ketergantungan pada Putri Masih Tinggi
Baik ancaman kejahatan seksual, judi online, human trafficking, sampai pornografi. Media sosial maupun internet bagai pisau bermata dua yang sering kita dengar. Jadi bisa bermanfaat dan negatif.
“Sementara dari PP Tunas ini kita memberi ruang anak lebih aktif secara langsung,” ucapnya. Ketika mereka sudah siap atau dewasa, baru diberikan ruang untuk memanfaatkan media sosial.
“Jangan sampai mereka masih di bawah umur tapi mengakses hal atau konten yang tidak seharusnya,” sebutnya. Iwan menambahkan, bukan tidak mungkin kebijakan serupa ini dibentuk dalam peraturan daerah.
“Namun lebih aplikatif lagi dengan karakter dan kearifan lokal yang ada di kota Balikpapan,” ucap Wakil Ketua Bapemperda tersebut. Sementara saat ini, pihaknya melihat dulu pelaksanaan dari PP Tunas.
Mengamati apa kelebihan dan kekurangan untuk nanti bisa dilakukan perbaikan. Apalagi aturan ini juga hal baru. Sampai nanti bisa sempurna untuk dirumuskan menjadi perda. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo