Dana Hibah Diterima Polda Kaltim Ramai di Medsos , Ini Penjelasan Kapolda

M Ibrahim • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 17:05 WIB

 

 Irjen Pol Endar Priantoro
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

BALIKPAPAN- Ramai di media sosial (Medsos) soal Polda Kaltim menerima alokasi dana hibah dalam jumlah besar dari sejumlah pemerintah kabupaten dan kota pada APBD 2025.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menerangkan, pihaknya telah mengetahui hal tersebut. “Seluruh dana hibah tersebut memiliki dasar hukum yang sah serta tidak berkaitan dengan intervensi penegakan hukum,” terang Endar.
Data yang beredar di media sosial menunjukkan besarnya alokasi hibah untuk pembangunan sarana dan prasarana kepolisian. 
Antara lain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menganggarkan Rp 28 miliar pembangunan garasi kendaraan, lalu Pemkot Bontang Rp 17,7 miliar untuk pembangunan barak bujang.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Paser yang mengalokasikan Rp 16 miliar dan Rp 5,6 miliar untuk pembangunan garasi Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan drainase.
Endar menjelaskan, mekanisme pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti polri telah diatur secara resmi melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Keuangan.
“Hibah daerah ini ada aturannya, resmi. Penggunaannya jelas dan sudah dibahas secara mendalam di DPRD mengenai kepantasan serta urgensinya,” tuturnya. 
Pertanggungjawabannya pun tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Indonesia. 
Proses pengajuan hibah tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan panjang yang melibatkan pembahasan bersama legislatif daerah.  Karena itu, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi bagian penting dalam penggunaan anggaran tersebut.
Mantan Direktur Penyelidik (Dirdik) KPK ini memastikan adanya pengawasan ketat dari lembaga eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mereka mengawasi seluruh pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” jawabnya. Endar juga membantah adanya anggapan bahwa dana hibah tersebut berkaitan dengan upaya “pengondisian” perkara hukum di daerah. 
“Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengamankan atau mengondisikan kasus hukum. Di Kutai Timur pun ada kasus korupsi yang tetap kami proses, meski kami menerima hibah dari sana. Penegakan hukum kami tetap tegas, tidak ada urusan dengan hibah,” jawabnya.
Dukungan dari pemerintah daerah justru membantu kepolisian dalam mengatasi keterbatasan anggaran internal, terutama untuk mendukung operasional pengamanan di wilayah, termasuk dalam pelaksanaan agenda besar seperti pemilihan kepala daerah. (*)

Editor : Ismet Rifani
hibah untuk Polda Kaltim pemkab paser pemkot bontang Kapolda Kaltim Endar Priantoro pemkab kutim