Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Bisa Mengelak Lagi! Polresta Balikpapan "Bidik" Pelanggar Pakai Kamera HP, Surat Tilang Langsung Meluncur ke Rumah

M Ibrahim • Jumat, 10 April 2026 | 17:23 WIB
OPERASI: Penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld saat operasi penertiban lalu lintas.
OPERASI: Penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld saat operasi penertiban lalu lintas.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kawasan Jalan Jenderal Sudirman kini benar-benar menjadi zona "angker" bagi para pelanggar aturan di jalan raya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan baru saja menggelar operasi penertiban besar-besaran dan berhasil menjaring sedikitnya 35 pelanggar yang nekat melanggar aturan di kawasan tertib lalu lintas tersebut.

Uniknya, penindakan kali ini tidak lagi mengandalkan interaksi fisik yang memicu perdebatan di pinggir jalan. Petugas kini dipersenjatai dengan sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld.

Cukup dengan sekali jepret melalui kamera khusus, bukti pelanggaran langsung terekam secara digital dan masuk ke dalam sistem pusat data.

Baca Juga: Siswi Magang Jadi Korban! Asisten Koki Hotel di Balikpapan Divonis Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Begini Aksi Bejatnya

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas di zona yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak langsung "main tilang". Sebelumnya, sosialisasi masif terkait aturan berkendara hingga ketertiban parkir sudah berkali-kali dilakukan kepada masyarakat luas.

"Kami sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari. Sekarang adalah tahap penegakan hukum. Jika masih ada yang membandel, tentu langsung kami tindak tanpa kompromi," tegas perwira yang akrab disapa Kompol MD Djauhari tersebut.

Dalam operasi yang juga melibatkan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan ini, tercatat ada 35 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang tertangkap kamera. Seluruh foto pelanggaran tersebut dijadikan bukti elektronik yang sah.

Baca Juga: Beri Dukungan Penuh pada Film Dayak, Panglima Jilah Ingatkan Generasi Muda Tak Lupakan Identitas

Penggunaan teknologi ini merupakan lompatan besar dalam modernisasi kepolisian, di mana petugas di lapangan cukup memotret pelanggaran tanpa perlu menghentikan laju kendaraan yang berisiko memacetkan arus lalu lintas.

Setelah data terekam, petugas di back office akan melakukan verifikasi data kendaraan. Jika terbukti melanggar, surat konfirmasi tilang akan langsung dikirimkan melalui jasa pos ke alamat pemilik kendaraan masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Beriman. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#ETLE Handheld Balikpapan #Tilang Elektronik Sudirman #Operasi Lalu Lintas Balikpapan #satlantas polresta balikpapan